Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi santai terkait ancaman anggota DPRD DKI yang akan balik melaporkan Pemprov DKI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dituduh menyuap anggota dewan untuk meloloskan RAPBD 2015.
"Itu, kan, versi mereka (DPRD) yang berbeda dengan kami," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (3/3).
Selain itu, Ahok juga diancam akan dilaporkan kepada pihak kepolisian atas tuduhan pemalsuan dokumen serta pencemaran nama baik. Mantan Bupati Belitung Timur itu dituduh telah merusak citra DPRD atas pernyataan kerasnya selama ini yang sering menyebut anggota dewan sebagai maling.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tidak apa-apa. Silakan saja, buktinya apa?" kata Ahok.
Menurut Ahok, dewan tidak memiliki bukti yang cukup untuk mempidanakan dirinya. Ia mencontohkan kasus pengadaan alat UPS yang ternyata sebagian besar perusahaan pemenang tender adalah fiktif. Dirinyapun mempersilakan dewan untuk melaporkan dirinya kepada penegak hukum.
Jika memang terbukti bersalah, Ahok dengan santai mengatakan ia siap bila nantinya dipecat sebagai gubernur.
"Bagi saya kalau memang harus dipecat atau dimasukkan ke dalam penjara saya rela daripada saya memainkan Rp 12,1 triliun," ucapnya.
Seperti diketahui, Ketua Panitia Angket DPRD DKI, Mohammad Sangaji, mengatakan akan melaporkan Pemprov DKI kepada penegak hukum. Pria yang kerap disapa Ongen ini menuding ada upaya suap yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada anggota dewan.
Tak tanggung-tanggung, Ongen menyebut ada upaya suap mencapai Rp 12,7 triliun yang coba dilakukan oleh oknum Pemprov DKI untuk meloloskan RAPBD 2015.
Politisi Partai Hanura ini pun mengaku punya cukup bukti terkait dugaan upaya suap ini. Namun ia enggan merinci lebih jauh siapa oknum Pemprov yang dimaksud maupun modus upaya penyuapan itu sendiri.
"Oknumnya akan kami sampaikan di KPK sama di Bareskrim. Rp 12,7 t itu isinya adalah tanah, alat berat, alat kesehatan, yang disuapin kepada lembaga ini (DPRD)," ujar dia, Senin (2/3) kemarin.
(utd/sip)