Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerbitkan instruksi presiden (Inpres) yang akan mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi. Jokowi melibatkan banyak pihak dalam merumuskan rancangan awal Inpres tersebut melalui sebuah diskusi yang digelar awal Maret lalu di Kementerian Sekretariat Negara.
Selain dihadiri oleh pejabat eselon I Sekretariat Kabinet, diskusi yang dipimpin Staf Khusus Sekretaris Kabinet Teten Masduki tersebut juga dihadiri sejumlah kalangan dari pemerintah, akademisi, praktisi maupun LSM, diantaranya perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Bappenas, BPKP, PPATK, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparancy International Indonesia (TII), dan Kemitraan.
Menurut Teten, diskusi tersebut bertujuan untuk mendapatkan berbagai masukan terhadap draf Inpres mengenai Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, yang sudah disiapkan oleh Bappenas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan, bahwa Jokowi mengharapkan lahirnya Inpres yang berbeda dari Inpres Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi pemerintah sebelumnya.
Dalam pembahasan, Inpres baru diharapkan dapat berfokus pada penyiapan instrumen pencegahan dalam program-program prioritas pemerintah, yaitu infrastruktur, maritim, sumber daya alam, dan pangan.
“Hal tersebut bertujuan untuk menutup peluang-peluang bagi oligarki untuk mengambil rente dari pengadaan-pengadaan di bidang infrastruktur, impor pangan, pengelolaan sumber daya alam maupun impor bahan bakar,” kata Teten dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu (15/3).
Peluang dan penyimpangan itulah menurut Teten yang perlu ditutup agar memberikan dampak besar dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Teten memberikan sinyal bahwa Inpres akan memperkuat kapasitas kelembagaan Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(gen)