Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Anton Charliyan, Kamis (19/3), menyebut ada pembukaan rekening pihak swasta yang digunakan untuk menampung aliran dana sebelum masuk ke kas negara. "Di rekening itu uang mengendap tidak lama," ujarnya.
Dia menyatakan rekening tersebut dibuat atas nama perusahaan swasta yang berperan sebagai vendor dalam proyek. Ketika ditanyai apakah itu berarti vendor terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini, dia membenarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, polisi telah memeriksa belasan saksi dari Imigrasi, dan lingkungan Kemenkumham. Selain itu, penyidik juga telah menyita tujuh alat bukti berupa dokumen-dokumen.
Diketahui program payment gateway tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yang tidak mengizinkan pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam program yang diprakarsai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ini, wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5.000.
Karena itu, Pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengirimkan surat ke Kemenkumham untuk menghentikannya. Atas dasar surat itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengaku menghentikan program itu secara resmi pada saat menerima surat dari Kemenkeu. (hel)