Vendor Payment Gateway Diduga Terlibat Korupsi

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2015 18:30 WIB
Ada rekening atas nama vendor tersebut yang menampung aliran dana sebelum masuk ke kas negara.
Kadiv Humas Brigjen Pol. Anton Charliyan (kanan) saat serah terima jabatan (sertijab) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3). (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri menyatakan perusahaan yang berperan sebagai vendor dalam proyek payment gateway Kementerian Hukum dan HAM diduga turut serta dalam kasus dugaan tindak korupsi yang telah menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana itu.

Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Anton Charliyan, Kamis (19/3), menyebut ada pembukaan rekening pihak swasta yang digunakan untuk menampung aliran dana sebelum masuk ke kas negara. "Di rekening itu uang mengendap tidak lama," ujarnya.

Dia menyatakan rekening tersebut dibuat atas nama perusahaan swasta yang berperan sebagai vendor dalam proyek. Ketika ditanyai apakah itu berarti vendor terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini, dia membenarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru itu (terlibat)," ujarnya menegaskan.

Namun, ketika ditanyai perusahaan apa saja yang saat ini dibidik oleh penyidik, dia enggan membeberkan. Menurutnya, masih terlalu dini untuk mengungkapkan hal tersebut.

Dia hanya menyatakan pihak perusahaan tersebut akan segera diperiksa untuk mengembangkan kasus ini lebih jauh.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa belasan saksi dari Imigrasi, dan lingkungan Kemenkumham. Selain itu, penyidik juga telah menyita tujuh alat bukti berupa dokumen-dokumen.

Diketahui program payment gateway tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yang tidak mengizinkan pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam program yang diprakarsai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ini, wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5.000.

Karena itu, Pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengirimkan surat ke Kemenkumham untuk menghentikannya. Atas dasar surat itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengaku menghentikan program itu secara resmi pada saat menerima surat dari Kemenkeu. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER