"Kalau normal seharusnya tidak perlu dirujuk ke RS," kata Fachmi di Gedung BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal hamil di Jakarta, lalu pada trimester ketiga, pulang ke rumah orang tua di Cianjur. Dia sudah lakukan ANC di Jakarta sebanyak tiga kali, lalu yang terakhir dilakukan di Cianjur," kata Emi.
Pernyataan Fachmi tersebut bukan tanpa alasan. Saat ini, pemerintah telah membuat peraturan terkait rujukan berjenjang yang harus dijalani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu puskesmas, klinik, dan dokter praktik perorangan dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).
Rujukan berjenjang harus dilakukan dengan disiplin oleh FKTP di seluruh Indonesia untuk menghindari penumpukan pasien di rumah sakit. Apalagi, setelah penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan, jumlah pasien di seluruh rumah sakit membludak.
Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemkes) Donald Pardede menyebutkan, pertumbuhan jumlah peserta BPJS Kesehatan mengalami di luar perkiraan dan jauh di atas target yang ditetapkan. Target peserta BPJS Kesehatan yang ditetapkan pemerintah per 31 Desember 2014 adalah sebanyak 121,6 juta, sementara jumlahnya pada akhir tahun 2014 sudah mencapai 133 juta. (rdk)