Rieke berpendapat kejadian sebagaimana dilaporkan Perhimpunan Jiwa Sehat tidak bisa ditoleransi terjadi di rumah sakit pemerintah. "Perlu diingat ini adalah sistem jaminan kesehatan yang bersifat sosial bukan komersial," kata Rieke ditemui di gedung DPR, Rabu (11/3).
Sebagai langkah solutif, dia berpendapat mestinya ada keputusan presiden agar pemenuhan kebutuhan obat dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kementerian Kesehatan, kata Rieke, juga diminta untuk dapat memfasilitasi sarana, prasarana dan sumber daya yang diperlukan untuk kesehatan jiwa seluruh masyarakat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menyatakan BPJS Kesehatan tidak pernah mengeluarkan kebijakan soal pembatasan obat. Menurutnya, semua pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan.
"Mekanisme pemberian obat itu tergantung tiap RS. Yang penting dari kami adalah dapat membayarnya secara penuh," kata Irfan kepada CNN Indonesia.
Lebih lanjut, Irfan menyarankan agar pasien gangguan jiwa berobat ke RS khusus gangguan jiwa. "RS Jiwa pasti punya sistem khusus sehingga lebih memungkinkan obat bisa diantar ke panti laras," katanya.
Ia menyarankan bila kondisi memang tidak memungkinkan bagi penderita untuk mengambil sendiri obatnya, pihak keluarga sebaiknya melakukan komunikasi dengan pihak RS.
Sebelumnya, Pendiri Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, mendatangi DPR untuk melaporkan pengaduan masyarakat terkait pembatasan pemberian obat bagi pengidap gangguan jiwa. Layanan BPJS Kesehatan pada tahun ini, katanya, dinilai diskriminatif dan tidak sensitif, yakni dengan membatasi pemberian obat hanya selama dua minggu dan meminta pengidap gangguan jiwa mengambil obat sendiri ke rumah sakit.
(utd)