Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Windika Cahaya Persada Abdur Rouf membeberkan pemberian duit suap jual beli gas alam kepada bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron setidaknya sebanyak lima kali. Kesaksian tersebut mencuat saat Rouf menjadi saksi untuk terdakwa suap sekaligus Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko.
"Pertama diserahkan langsung ke Fuad Amin. Kedua, uang diserahkan Bambang ke Taufik (pegawai Fuad). Ketiga, saya terima uang dan saya transfer ke Siti Masnuri dan Fuad Amin. Keempat, saya hanya melihat Taufik terima uang dari Sudarmono (ajudan Bambang)," ujar Rouf berdasar kesaksian dan merujuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/3).
Pemberian duit tersebut terjadi pada periode 2014 di sejumlah tempat, antara lain rumah milik Fuad Amin di bilangan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Rouf menjelaskan, Bambang menelepon dirinya untuk menyalurkan duit ratusan juta untuk Fuad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang lantas menyuruh ajudannya, Sudarmono, untuk bertemu Rouf sebagai perantara suap di Gedung AKA, Jakarta, pada tanggal 1 Desember 2014. Duit tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tas bercorak bunga-bunga.
Transaksi pun dilakukan atas persetujuan Fuad melelaui telepon kepada Rouf. Sejurus kemudian, Rouf membawa duit tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza putih. "Tapi ketika saya keluar gedung, ada petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Rouf.
Merujuk berkas dakwaan, duit secara rutin diberikan setiap bulan oleh Bambang kepada Fuad melalui perantara sejumlah orang sejak tahun 2009. Mulanya, duit diberikan dalam jumlah Rp 50 juta tiap bulan tahun 2007-2009. Kemudian, nominal tersebut meningkat hingga Rp 200 juta setiap bulan tahun 2009-2013.
Pada 2013-2014, Fuad Amin menerima duit Rp 700 juta per bulan. Duit tersebut sebagai "upah" Fuad membantu Bambang dan perusahaannya dalam pembelian gas alam. Sebelumnya, PT MKS mengajukan permohonan alokasi gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan. Pada saat yang bersamaan, Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) juga menginginkan hal yang sama.
Bambang lantas melobi Fuad agar PT MKS dapat membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan. Fuad Amin pun sepakat untuk membantu. Fuad juga memberikan dukungan PT MKS kepada Kodeco Energy, Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Untuk merealisasikan permohonan tersebut, baik PT MKS maupun PD SD sepakat membuat nota perjanjian, kedua perusahaan lantas menandatangani surat perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam. Tak berselang lama, BP Migas menunjuk PT EP sebagai penjual gas kepada PT MKS.
Pada 5 September 2007, PT Pertamina EP dan MKS menandatangani Perjanjian tentang Jual Beli Gas Alam untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur, Madura. Pada praktiknya, pengerjaan proyek PT MKS dan PD SD tidak pernah dilangsungkan. Kendati pengerjaan proyek pembangunan pipa gas alam tak pernah berlangsung, PT MKS tetap menyerahkan duit panas ke PD SD dan Fuad Amin Imron.
Atas tindak pidana tersebut, Bambang didakwa melanggar Pasal 5 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dia diancam lima tahun bui.
(rdk)