Vonis Koruptor Dinilai Ringan, Hakim: Keadilan Tak Matematis

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2015 14:52 WIB
Menurut Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sutiyo Jumagi, tiap kasus korupsi memiliki pertimbangan masing-masing. Maka putusan bersifat kasuistis.
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sutiyo Jumagi Akhirno menyatakan keadilan untuk tiap terdakwa tak bisa dirata-ratakan laiknya hitungan matematis. Pasalnya, tiap kasus memiliki pertimbangan masing-masing.

"Keadilan itu tidak bisa dimatematikkan, misal dijumlahkan. Memang duit?  Kalau duit bisa," ujar Sutiyo ketika diwawancara di kantornya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu petang (19/3).

Sejumlah hal menjadi pertimbangan hakim dalam memutus vonis, antara lain fakta yang terungkap dalam persidangan. "Semua kejadian di sidang, latar belakang, pertimbangan keluarga, tanggungan, itu semua jadi perhatian. Kami lihat juga korbannya siapa," kata Sutiyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari bukti dan pertimbangan tersebut, barulah hakim akan memutuskan vonis bagi seorang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan pengadilan. "Kami harus konsekuen. Kalau bukti tipis, ya kami tidak bisa memenuhi tuntutan jaksa," ujar Sutiyo.

Menurut Sutiyo, rasa keadilan masing-masing hakim juga berbeda. Untuk merumuskannya, maka dibentuklah majelis yang akan memberikan putusan. "Sifat dasar manusia kan juga beda. Ada penghibah, peneduh, pembalas," kata dia.

Hakim Sutiyo tak menampik adanya beberapa kasus dengan putusan vonis ringan. "Kami akui ada vonis yang rendah, 1,5 sampai 2 tahun. Misal seorang kepala desa atau perusahaan kecil. Ada juga kerugian negara yang sudah dipenuhi. Kalau begitu, kami tidak bisa memenuhi tuntutan jaksa (yang tinggi)," ujarnya.

Peran serta seseorang dalam sebuah kasus juga menjadi landasan putusan. "Putusan hakim itu kasuistis. Kasus Ratu Atut (bekas Gubernur Banten) dan Wawan (adik Atut) beda. Yang satu misal menyuruh, yang satu melaksanakan. Dari sisi pembuktian juga beda. Peran sertanya apa," kata Sutiyo.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menilai hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi masih terlalu ringan. Berdasarkan catatan ICW, vonis terhadap koruptor sepanjang tahun 2104 rata-rata hanya mencapai 2,8 tahun penjara.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, sedikitnya ada 480 terdakwa yang diadili Pengadilan Tipikor sepanjang 2014. Dari jumlah tersebut, sebanyak 437 terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.

Pria yang akrab disapa Eson itu menyatakan, sebanyak 371 dari 437 terdakwa yang divonis bersalah dijatuhi hukuman kurang dari empat tahun. Masa vonis tahanan itu dinilai masuk dalam kategori vonis ringan. Sementara untuk vonis sedang terdapat 60 terdakwa dan hanya lima orang yang mendapat vonis berat atau di atas 10 tahun. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER