Enggan Disita KPK, Dokumen Suap Hutan Bogor Diamankan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2015 06:04 WIB
Pengamanan dilakukan agar kasus PT Bukit Jonggol Asri terkait ruislag hutan di kawasan Bogor sulit diungkap.
Bupati Bogor non aktif Rachmat Yasin (kiri) berdiskusi dengan pengacaranya pada sidang vonis kasus suap tukar menukar lahan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) dengan terdakwa Rachmat Yasin sebesar Rp 4,5 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/11).(ANTARA /Agus Bebeng)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anak buah terdakwa kasus suap ruislag kawasan Hutan Bogor Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Teteung Rosita, mengaku mendapat perintah dari bosnya untuk memindahkan sejumlah dokumen ruislag hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di kantornya, bilangan Sudirman, Jakarta. Pemindahan dokumen diperintahkan tak berselang lama setelah operasi tangkap tangan perantara suap, Yohan Yap, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 7 Mei 2014. Pengamanan dokumen diduga agar tak dapat disita lembaga antirasuah.

"Suara yang mirip Pak Cahyadi itu nyuruh saya langsung untuk mengamankan dan beres-beres dokumen, 'Tolong kamu beres-bereskan dokumen'. Tapi waktu itu saya panik dan kalut," ujar Teteung saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3). Teteung menjelaskan, sebelumnya Swie Teng tak sering menelepon ke kantornya untuk membereskan dokumen.

Dokumen yang dimaksud Teteung, tak hanya dokumen kertas melainkan dokumen lain dalam email berupa surat rekomendasi kawasan hutan PT BJA dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapat perintah, Rosita pun menghapus email dan bersama rekan kantornya segera memilah sejumlah dokumen untuk dimasukkan ke dalam kardus.

"Saya minta teman-teman saya buat beres-beres. Bersama rekan-rekan di kantor langsung beres-beres barang soal Bukit Jonggol," ujarnya.

Dokumen kemudian diamankan ke sejumlah tempat. "Itu dokumen di lantai 25, ada pengangkatan dokumen ke lantai 27. Yang angkat dokumen ada office boy Ika Sarika, Yakobus, Arif Yanuar, dan lainnya. Terus dibawa ke bawah," ujarnya. Setelah itu, Rosita meminta supirnya untuk membawa dokumen ke Apartemen Taman Sari di bilangan Jakarta Barat dan Golden Boutiqe Hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Kendati demikian, ihwal kesaksian tersebut, Swie Teng menyangkal. "Saya tidak pernah menelepon saksi Rosita. Tidak masuk akal kalau email Haryadi Kumala (soal rekomendasi PT BJA), tapi saya yang menyuruh kepada saudara Rosita untuk dihapus," kata Swie Teng di penghujung sidang.

Merujuk berkas dakwaan, Presiden Direktur PT BJA tersebut didakwa menggagalkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK untuk tersangka suap alih fungsi lahan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin, FX Yohan Yap.

Swie Teng didakwa mendesain modus pengaburan bukti korupsi dan menyuruh anak buahnya berbohong saat sidang. Selain itu, saat jalannya pemeriksaan, dua orang anak buahnya membatalkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Kedua orang tersebut mengaku telah diperintahkan Swie Teng untuk berbohong sesuai dengan skema yang telah direncanakan.

Sebelumnya, Yohan Yap sudah lebih dulu divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam perkara tersebut, Yohan hanya menjadi perantara dalam kasus ini. Sementara otak dari suap menyuap diduga dilakukan oleh Swie Teng.

Atas tindak pidana tersebut, Swie Teng dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (hel/hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER