"FAI diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi Bangkalan Madura," ujar Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (19/3).
KPK telah menetapkan Fuad bersama dengan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka dalam kasus suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus suap jual-beli gas alam Bangkalan terbilang masif. Dalam pengembangan kasus yang berujung pada Tindak Pidana Pencucian Uang itu, KPK sedikitnya telah berhasil menyita duit Rp 200 miliar, puluhan unit mobil, sejumlah aset tanah, rumah, dan bangunan ruko. Selain itu, KPK juga menyita kantor DPC Gerindra Bangkalan pada Kamis (19/2) lalu.
Sementara Antonio disangka Pasal 5 ayat 1a dan 1b serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(pit)