Fuad Amin Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2015 11:38 WIB
Fuad Amin Imran kembali diperiksa, kali ini sebagai tersangka kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan Madura yang menimpa dirinya.
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (3/12). Mantan Bupati Bangkalan itu menjalani pemeriksaan perdana setelah ditangkap KPK terkait dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (Antara Foto/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI) dijadwalkan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengembangkan penyidikan terkait kasus suap jual-beli gas alam Bangkalan Madura. Sebelumnya Fuad lebih sering diperiksa sebagai saksi untuk kasusnya sendiri.

"FAI diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi Bangkalan Madura," ujar Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (19/3).

KPK telah menetapkan Fuad bersama dengan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka dalam kasus suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara Fuad dan Antonio terkuak ketika operasi tangkap tangan KPK. Tim penyidik KPK mengamankan Antonio yang memberikan uang Rp 700 juta kepada Fuad lewat perantaranya, Rouf. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata uang yang dikantongi Fuad Amin mencapai Rp 4 miliar.

Kasus suap jual-beli gas alam Bangkalan terbilang masif. Dalam pengembangan kasus yang berujung pada Tindak Pidana Pencucian Uang itu, KPK sedikitnya telah berhasil menyita duit Rp 200 miliar, puluhan unit mobil, sejumlah aset tanah, rumah, dan bangunan ruko. Selain itu, KPK juga menyita kantor DPC Gerindra Bangkalan pada Kamis (19/2) lalu.

Fuad disangka melanggar Pasal 12a dan 12b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara Antonio disangka Pasal 5 ayat 1a dan 1b serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER