Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sutiyo Jumagi Akhirno membeberkan cara majelis hakim memvonis putusan. Tiap hakim, memiliki pertimbangan dan rasa keadilan masing-masing.
"Tetap nomor satu, sisi hukum kita musyawarahkan terbukti atau tidak. Pasal primer atau subsider. Musyawarah dulu mana yang paling mendekati," ujar Hakim Sutiyo ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu petang (18/3). Setelah diputuskan pasal yang dijeratkan pada seorang terdakwa, maka majelis melanjutkannya dengan putusan lamanya penjara.
Dalam musyawarah, tak jarang seluruh hakim dalam majelis berbeda pendapat. "Guide-nya ada satu, jika ada perbedaan pendapat, ambil putusan yang menguntungkan terdakwa. Tapi kadang juga tergantung tiap majelis bagaimana memutuskan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Sutiyo mengungkapkan, beragam majelis punya jalan keluar masing-masing saat merumuskan vonis lamanya penjara. "Bisa juga semua tahun (yang diusulkan) dijumlahkan bagi tiga (jika majelis ada tiga). Ada yang memang ambil jalan tengah. Ada yang mufakat dan dibahas pendapatnya. Tergantung kesepakatan juga," katanya. Kemudian, tiap hakim harus menandatangani berkas salinan putusan sekalipun hasil musyawarah tak sesuai dengan usulannya.
Lebih jauh, Hakim Sutiyo menjelaskan, hakim dalam memutuskan perkara harus bersikap adil dan tak terpengaruh oleh emosi.
"Ada satu
guide, boleh marah waktu meriksa tapi tidak bisa marah waktu mutus. Biar pun terdakwa menyebalkan dan berbelit-belit di sidang, kita harus memutus dengan keadilan," ujarnya.
Alih-alih memberatkan pertimbangan lamanya vonis penjara, pembelaan diri terdakwa justru dilindungi oleh hukum. "Jika terdakwa berbelit-belit tidak akan memberatkan pertimbangan, kan dilindungi UU. Kalau sopan, memang ada apresiasi," katanya.
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi masih terlalu ringan. Berdasarkan catatan ICW, vonis terhadap koruptor sepanjang tahun 2104 rata-rata hanya mencapai 2,8 tahun penjara. Sebanyak 371 dari 437 terdakwa yang divonis bersalah dijatuhi hukuman kurang dari empat tahun.
(hel)