"Tetap nomor satu, sisi hukum kita musyawarahkan terbukti atau tidak. Pasal primer atau subsider. Musyawarah dulu mana yang paling mendekati," ujar Hakim Sutiyo ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu petang (18/3). Setelah diputuskan pasal yang dijeratkan pada seorang terdakwa, maka majelis melanjutkannya dengan putusan lamanya penjara.
Dalam musyawarah, tak jarang seluruh hakim dalam majelis berbeda pendapat. "Guide-nya ada satu, jika ada perbedaan pendapat, ambil putusan yang menguntungkan terdakwa. Tapi kadang juga tergantung tiap majelis bagaimana memutuskan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Hakim Sutiyo menjelaskan, hakim dalam memutuskan perkara harus bersikap adil dan tak terpengaruh oleh emosi.
Alih-alih memberatkan pertimbangan lamanya vonis penjara, pembelaan diri terdakwa justru dilindungi oleh hukum. "Jika terdakwa berbelit-belit tidak akan memberatkan pertimbangan, kan dilindungi UU. Kalau sopan, memang ada apresiasi," katanya.
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi masih terlalu ringan. Berdasarkan catatan ICW, vonis terhadap koruptor sepanjang tahun 2104 rata-rata hanya mencapai 2,8 tahun penjara. Sebanyak 371 dari 437 terdakwa yang divonis bersalah dijatuhi hukuman kurang dari empat tahun. (hel)