Ketua Majelis hakim Muchammad Muchlis Majelis menilai, surat dakwaan telah memenuhi ketentuan formal dan materiil sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Keberatan tidak dapat diterima. Surat dakwan Penuntut Umum sah," ujar Muchlis saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Jaksa KPK menyanggupi putusan hakim. Dengan demikian, sidang perkara suap terkait sengketa pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi itu selanjutnya mulai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Bonaran sebelumnya didakwa telah memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar kepada bekas Ketua MK Akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dalam sengketa pilkada Tapanuli Tengah di MK.
Atas perbuatannya, Bonaran diancam pidana sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU subsider Pasal 13 RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. (meg)