Eksepsi Bonaran Situmeang Ditolak

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2015 15:04 WIB
Majelis hakim menolak semua nota keberatan yang diajukan oleh bekas bupati Tapanuli Tengah ini. Jaksa Penuntut Umum diminta melanjutkan persidangan perkara.
Bupati Tapanuli Tengah non aktif Raja Bonaran Situmeang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). Bonaran disidang terkait kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Raja Bonaran Situmeang atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Majelis hakim Muchammad Muchlis Majelis menilai, surat dakwaan telah memenuhi ketentuan formal dan materiil sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Keberatan tidak dapat diterima. Surat dakwan Penuntut Umum sah," ujar Muchlis saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim lantas memerintahkan JPU KPK untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan perkara. Selanjutnya adalah pemeriksaan saksi,"

Tim Jaksa KPK menyanggupi putusan hakim. Dengan demikian, sidang perkara suap terkait sengketa pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi itu selanjutnya mulai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Kita jadwalkan seminggu dua kali, Senin dan Kamis," ujar Muchlis yang disanggupi JPU KPK dan Tim Kuasa Hukum Bonaran.

Bonaran sebelumnya didakwa telah memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar kepada bekas Ketua MK Akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dalam sengketa pilkada Tapanuli Tengah di MK.

Atas perbuatannya, Bonaran diancam pidana sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU subsider Pasal 13 RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER