Kabareskrim: Denny Indrayana Sudah Bisa Jadi Tersangka

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mar 2015 13:43 WIB
Budi Waseso menjawab permintaan Denny untuk diperiksa didampingi pengacara dengan ucapan, "Akan kami kabulkan, asal dia ditetapkan sebagai tersangka dulu."
Denny Indrayana di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3). (Antara/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan penyidik Polri sesungguhnya sudah bisa meningkatkan status hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dari saksi menjadi tersangka.

“Informasinya, dia sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3). Namun, ujarnya, status hukum Denny sepenuhnya kewenangan penyidik yang tidak bisa ia intervensi.

Terkait permintaan Denny agar pemeriksaannya Selasa pekan depan (24/3) didampingi pengacara, Kabareskrim menjawab, “Akan kami kabulkan, tapi ditetapkan sebagai tersangka dulu.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasannya, menurut dia, KUHAP tidak mewajibkan pemeriksaan saksi didampingi pengacara. Maka jika Denny berkeras didampingi pengacara, ujar Budi, status hukumnya harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

“Beliau kan pasti paham aturan hukum seperti apa. Kalau beliau meminta (didampingi pengacara), kami sebagai pelayan masyarakat yang baik ya akan kabulkan (dengan cara ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim.

Denny Indrayana sebetulnya telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa. Namun setelah bertemu penyidik, pakar hukum tata negara itu menolak diperiksa karena tidak diperbolehkan didampingi pengacaranya.

Denny diduga terlibat korupsi pengadaan proyek layanan online pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM yang menimbulkan potensi kerugian negara.

Keterlibatan Denny dalam kasus ini diungkapkan mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Kepada CNN Indonesia, Amir mengatakan  Denny Indrayana adalah orang yang memprakarsai proyek bermasalah itu. (Baca juga Amir: Konsep Payment Gateway dari Denny Indrayana)

Dalam layanan payment gateway, wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5.000. Padahal Peraturan Menteri Keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Oleh sebab itu pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirim surat ke Kemenkumham untuk menghentikan program Payment Gateway itu. Atas dasar surat tersebut, Amir Syamsuddin yang saat itu menjabat Menkumham lalu menghentikan program itu. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER