Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Prasetyo menyatakan bahwa terpidana mati kasus narkoba asal Brasil, Rodrigo Gularte, tidak mengalami gangguan jiwa. Alhasil, Kejaksaan Agung akan tetap mengeksekusi Gularte.
"Kami punya sumber lain yang menyatakan orang tersebut sebenarnya tidak sakit. Ada testimoni, nanti beberapa pihak akan mengatakan orang tersebut tidak apa-apa," kata Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/3).
Saat dikonfirmasi terkait identitas sumber-sumber itu, Prasetyo hanya berkata informasi tentang kesehatan Gularte ia peroleh dari pihak lembaga pemasyarakatan dan narapidana lain yang satu lapas dengannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo mengatakan gangguan jiwa bukanlah faktor yang dapat membatalkan eksekusi terhadap terpidana mati. Meski akan memastikan kejiwaan Gularte, Jaksa Agung berkukuh eksekusi terhadapnya akan tetap dilaksanakan.
"Gangguan jiwa tidak akan menghalangi kami melakukan eksekusi mati. Berulang kali saya sampaikan, yang dikecualikan adalah wanita hamil dan anak di bawah 18 tahun," tegas Prasetyo.
Pertengahan Februari lalu, keluarga Gularte mengatakan pria yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 7 Februari 2005 karena kedapatan menyembunyikan 6 kilogram kokain itu mengidap penyakit skizofrenia paranoid sejak Juni 2014.
"Mungkin ini terlambat, tapi ini benar. Lima dokter dan empat psikiater sudah bilang dia skizofrenia. Bagaimana bisa dia dieksekusi?" ujar sepupu Gularte, Angelita Muxfeldt, di Jakarta, Selasa (17/2).
(pit)