Sepuluh Terpidana Mati Narkoba akan Dieksekusi Sekaligus

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mar 2015 14:30 WIB
Menurut Jaksa Agung, tidak ada opsi eksekusi dilakukan bertahap. Eksekusi belum dilaksanakan karena tiga dari 10 terpidana masih mengajukan PK.
Dua terpidana mati asal Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan di dalam tahanan saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 21 September 2010. (REUTERS/Murdani Usman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Prasetyo menyatakan tidak akan melakukan eksekusi terhadap sepuluh terpidana mati narkoba secara bertahap. Kejaksaan Agung saat ini menurutnya masih menunggu proses persidangan atas upaya hukum yang dilakukan oleh para terpidana mati itu.

"Kami sudah putuskan untuk melaksanakan eksekusi secara bersamaan. Jadi kami akan tunggu dan berharap putusan pengadilan akan segera turun," ujarnya di Jakarta, Jumat (20/3).

Dari sepuluh terpidana mati narkoba yang masuk daftar eksekusi, tiga di antaranya masih menjalankan sidang peninjauan kembali. Mereka adalah terpidana asal Filipina Mary Jane, terpidana asal Ghana Martin Anderson dan terpidana asal Perancis Serge Arezki Atlaoui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dua terpidana mati asal Australia, Myuran Sukmaran dan Andrew Chan saat ini sedang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait Keppres penolakan grasi keduanya.

"Kami harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Prasetyo. Untuk kesiapan teknis sendiri menurutnya sudah hampir final. "Tapi kami harus bersabar untuk menunggu dulu".

Menurut Prasetyo hal ini merupakan bukti, sebagai eksekutor, Kejagung tidak semena-mena melakukan eksekusi mati. Meski demikian, ia menuturkan sebenarnya kesempatan tersebut tidak perlu diberikan lagi mengingat grasi kesepuluh terpidana mati telah sudah ditolak Jokowi.

"Jadi sebenarnya tidak perlu ada upaya hukum lagi yang perlu dilakukan terpidana," kata Prasetyo. 
(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER