Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana mati duo "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran masih menanti jawaban Presiden Joko Widodo soal penolakan grasi mereka.
Kuasa hukum Andrew dan Myuran, Leonard Arpan Aritonang, mengatakan pihaknya masih menunggu perwakilan dari presiden untuk hadir dalam sidang gugatan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
"Kami menunggu representatif dari pihak presiden di sidang selanjutnya, Kamis depan," ujar Leonard kepada CNN Indonesia, Minggu (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leonard menuturkan, pada sidang sebelumnya, Kamis (12/3), pihak presiden belum memberikan tanggapannya atas gugatan tersebut. "Belum (memberikan tanggapan) karena mereka sendiri masih bermasalah. Perwakilan presiden belum dilengkapi surat kuasa resmi," ujarnya.
Dengan demikian, sidang tak kunjung berlanjut ke agenda berikutnya, yakni pembuktian. Sedianya, apabila pekan lalu presiden sudah siap untuk memberikan klarifikasi, maka Kamis pekan ini, pembuktian dapat dimulai.
"Kemarin, majelis hakim memang menyebutkan dapat pembuktian, tapi belum tentu para pihak membawa bukti," ujarnya. Bukti tersebut dapat meliputi saksi ahli atau surat.
Sebelumnya, gugatan atas Keputusan Presiden telah dilayangkan oleh duo "Bali Nine" ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihaknya berpendapat Presiden Jokowi tak menjelaskan detail alasan penolakan grasi yang seharusnya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 32/G tahun 2014 untuk Myuran, dan Keputusan Presiden No 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 untuk Andrew Chan.
Namun, Ketua PTUN Jakarta menetapkan menolak permohonan Chan dan Sukumaran. Atas putusan tersebut, Chan dan Sukumaran mengajukan perlawanan ke pengadilan yang lebih tinggi melalui banding. Banding diajukan pada Senin (2/3) lalu.
Chan dan Sukumaran diketahui tergabung dalam kelompok "Bali Nine" yang diciduk kepolisian pada 2004 karena terbukti menyelendupkan lebih dari delapan kilogram heroin. Keduanya divonis hukuman mati pada 2005 dan mendekam di penjara. Saat ini, keduanya telah dipindahkan ke LP Besi di Nusakambangan.
(meg)