Prasetyo: Apapun Langkah Australia, Eksekusi Mati Tetap Jalan

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mar 2015 16:04 WIB
Jaksa Agung Prasetyo juga mengaku tak takut disadap oleh Australia terkait rencana eksekusi dua warga negaranya Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2 kg heroin Myuran Sukumaran (tengah) dikawal polisi saat akan menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dalam foto arsip bertanggal 8 Oktober 2010 ini. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Prasetyo menyatakan penundaan eksekusi Jilid II terhadap sepuluh terpidana mati kasus narkoba tidak berkaitan dengan hubungan diplomatik antarnegara ataupun isu penyadapan yang dilakukan pemerintah Australia.

"Tidak ada urusan itu. Dia (Australia) mau lakukan apapun, eksekusi tetap akan berjalan," tegas Prasetyo saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/3).

Lebih jauh, Prasetyo bahkan menyatakan tidak akan gentar jika penyadapan benar-benar dilakukan terhadapnya. "Saya tidak tahu saya disadap. Tapi kalau mau, sadap saja. Saya tidak takut," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masuknya dua warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dalam daftar terpidana mati narkoba yang akan dieksekusi Kejagung memang membuat hubungan pemerintah Indonesia dan pemerintah Negeri Kangguru itu diwarnai beberapa insiden.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott sempat mengungkit bantuan yang diberikan negaranya kepada Indonesia pada saat bencana tsunami menerjang Aceh tahun 2005 silam. Hal itu kemudian diklarifikasi Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui sambungan telepon 19 Februari lalu.

Upaya menghentikan eksekusi terhadap Myuran dan Andrew juga dilakukan Australia dengan menawarkan pemerintah Indonesia pertukaran narapidana. Namun, tawaran tersebut tidak mendapatkan tanggapan positif.

Prasetyo menegaskan, penundaan eksekusi terpidana mati ini disebabkan oleh proses hukum yang masih berjalan terhadap lima terpidana. Tiga di antaranya sedang menunggu putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali.

Mereka adalah terpidana asal Filipina Mary Jane, terpidana asal Ghana Martin Anderson dan terpidana asal Perancis Serge Arezki Atlaoui.

Sementara itu, Myuran dan Andrew masih menjalani proses banding di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak grasi mereka.

"Kami harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Walaupun aspek teknisnya sudah hampir final, kami harus bersabar untuk menunggu dulu," kata Prasetyo, Jumat siang.
(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER