"Arahnya tetap ketemu di Perda. Itu adalah titik akhir dan output yang memang diharapkan dua belah pihak. Harus Perda, bukan Pergub (Peraturan Gubernur)," kata Johan saat dihubungi, Jumat (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nominalnya kan enggak seberapa, tapi nanti di bawah bisa menjabarkan (mata anggaran) apa tidak," ujarnya.
Taufik, yang juga menjabat sebagai wakil ketua Badan Anggaran, menilai DPRD harus konsisten mengusung Pergub karena draf APBD yang diserahkan kepada Kemendagri untuk dievaluasi bukanlah hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dengan dewan.
Sesuai dengan peraturan, jika tidak tercapai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif soal RAPBD DKI, maka Kemendagri memutuskan Gubernur dapat mengeluarkan Pergub APBD dengan pagu anggaran tahun sebelumnya. Dalam hal ini berarti menggunakan APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 72,9 triliun. Angka ini lebih kecil Rp 180 miliar dibandingkan APBD DKI 2015 senilai Rp 73,08 triliun. (meg)