Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI Setujui Perda, Bukan Pergub

Donatus Fernanda Putra | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mar 2015 16:47 WIB
Perda dinilai akan lebih memudahkan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dibandingkan melalui Peraturan Gubernur.
Suasana proses input APBD DKI Jakarta 2015 dengan sistem e-budgeting di Ruang Pola Gedung Bappeda DKI Jakarta, Kamis (19/3). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI Jakarta, Johan Musyawa, memastikan partainya akan tetap mendorong penerbitan Peraturan Daerah (Perda) APBD DKI 2015.

"Arahnya tetap ketemu di Perda. Itu adalah titik akhir dan output yang memang diharapkan dua belah pihak. Harus Perda, bukan Pergub (Peraturan Gubernur)," kata Johan saat dihubungi, Jumat (20/3).

Dia juga menyampaikan, saat ini kekuatan fraksi-fraksi di DPRD yang mendukung Perda maupun Pergub terbilang berimbang. Namun, dirinya berpendapat, sesuai arahan dari Kemendagri maka yang terbaik untuk seluruh pihak adalah dengan menerbitkan Perda APBD DKI 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut politisi PAN ini, jajaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) akan mengalami kesulitan jika APBD diputuskan menggunakan Pergub, karena baru pertama kalinya terjadi.

"Nominalnya kan enggak seberapa, tapi nanti di bawah bisa menjabarkan (mata anggaran) apa tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD M Taufik menyebut delapan dari sembilan fraksi di DPRD DKI sudah sepakat akan mengusulkan Pergub.

Taufik, yang juga menjabat sebagai wakil ketua Badan Anggaran, menilai DPRD harus konsisten mengusung Pergub karena draf APBD yang diserahkan kepada Kemendagri untuk dievaluasi bukanlah hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dengan dewan.

Sesuai dengan peraturan, jika tidak tercapai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif soal RAPBD DKI, maka Kemendagri memutuskan Gubernur dapat mengeluarkan Pergub APBD dengan pagu anggaran tahun sebelumnya. Dalam hal ini berarti menggunakan APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 72,9 triliun. Angka ini lebih kecil Rp 180 miliar dibandingkan APBD DKI 2015 senilai Rp 73,08 triliun. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER