Polri Siapkan Pasal Makar untuk Simpatisan ISIS

Suriyanto | CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2015 06:05 WIB
Densus 88 Anti Teror melakukan penangkapan besar-besaran terhadap orang-orang yang diduga terlibat ISIS, mulai perekrut sampai penyandang dana.
Personel Densus 88 Mabes Polri berjaga di depan rumah terduga teroris ISIS di Jakarta Selatan, Minggu (22/3). (Antara/Alinuddin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri akan menjerat mereka yang bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dengan pasal makar yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan, Undang-Undang Terorisme tidak bisa dikenakan kepada mereka karena mereka tidak melakukan aksi teror di dalam negeri.

Pasal KUHP yang akan dijeratkan pada simpatisan ISIS ini adalah Pasal 139a KUHP tentang makar. Pasal tersebut menyatakan bahwa makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Oleh karena itu kami harus buktikan dulu apakah di Irak dan Suriah mereka bekerja untuk ISIS atau tidak," kata Anton kepada CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika mereka ikut berperang bersama ISIS, maka mereka dinilai membantu pemberontak untuk melepaskan diri dari sebuah negara. "Jadi kenanya pasal makar," ujar Anton.

Sebelumnya Polri mengaku belum memiliki dasar hukum untuk menindak para simpatisan ISIS. Beberapa orang yang sudah pernah ditangkap seperti Chep Hernawan dan Amin Mude dilepaskan. Padahal Chep sudah terang-terangan mengakui memberangkatkan 100 lebih orang ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. (Baca juga: Tokoh Islam Cianjur Akui Pernah Jadi Donatur ISIS)

Chep saat ini kembali ditangkap dan ditahan Polres Cianjur, Sabtu (21/3), namun atas tuduhan penipuan pada tahun 2010, bukan soal ISIS. (Baca: Chep Hernawan Ditangkap atas Laporan Pengusaha Asal Lampung)

Sementara Amin Mude kembali ditangkap kemarin Minggu (22/3) setelah sebelumnya dilepaskan karena petugas tak bisa menjeratkan pasal pidana kepadanya.

Selain Amin, Densus 88 Anti Teror kemarin menangkap 4 orang lainnnya di empat lokasi berbeda. Mereka adalah M Fachri, Aprianul Henri alias Mul, Jack alias Engkos Koswara, dan Furqon.

Minggu pagi, petugas menggeledah kediaman mereka dan untuk mencari bukti keterlibatan mereka dengan ISIS. Sejumlah barang bukti seperti buku-buku bertema jihad, senjata mainan, pedang samurai, telepon seluler, dan laptop disita petugas.

Alat bukti ini, menurut Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, akan jadi bukti kasus apa yang dijeratkan kepada mereka. "Bisa dikenakan Undang-Undang Teror, kemungkinan bisa dikenakan KUHP. Tergantung dari alat bukti yang bisa didapatkan," kata Badrodin.

Sebelumnya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Saud Usman Nasution menyatakan akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, untuk menanggulangi ISIS.

“Mungkin bisa diperluas pemahaman tentang makar. Apa bergabung dengan ISIS adalah perbuatan yang menyimpang dan berbenturan dengan hukum atau tidak," kata Saud.

Revisi itu dipandang perlu karena saat ini terdapat celah hukum terkait aktivitas kelompok-kelompok radikal seperti ISIS, misalnya tidak ada peraturan yang dapat menjerat anggota ISIS jika mereka belum melakukan tindakan melanggar hukum.

Menjadi atau mengaku sebagai anggota ISIS saja tidak termasuk salah satu tindakan yang dapat dijerat hukum. BNPT pun tidak bisa menindak warga negara Indonesia yang bergabung dengan ISIS di Timur Tengah. (Baca juga: Polri Minta Pemerintah Tetapkan ISIS Organisasi Terlarang) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER