Jakarta, CNN Indonesia -- Hari ini, Senin 23 Maret 2015, 560 anggota DPR RI kembali masuk kantor di komplek parlemen Senayan, Jakarta Selatan. Setidaknya libur sejak 19 Februari lalu bisa kembali menyegarkan pikiran tuan puan anggota dewan akan aspirasi yang diserap selama masa 'liburan' di daerah pemilihan masing-masing.
Dengan kembali dibukanya masa sidang ketiga tahun ini, setumpuk pekerjaan rumah harus diselesaikan segera. Beberapa agenda penting yang cukup menyita perhatian publik harus tertunda karena DPR RI belum masuk kantor juga.
Uji kelayakan dan kepatutan Calon Kepala Polisi Republik Indonesia Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu mengingat belum adanya Kapolri definitif yang dimiliki republik ini. Presiden Joko Widodo mengajukan Badrodin dengan surat yang baru diterima DPR pada 18 Februari 2015 lalu, atau bertepatan dengan awal masa reses sehingga harus tertunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, penetapan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi agenda lain yang harus dibahas, khususnya mengenai sikap DPR RI dan rencana perombakan yang akan dilakukan di fraksi partai beringin.
Tak hanya itu, belum satupun pekerjaan inti DPR RI dalam merangkai kebijakan telah dilakukan. Hanya beberapa UU warisan periode sebelumnya telah disahkan seperti UU Pemda dan revisi UU Pilkada, yang sah sebelum reses.
Fungsi legislasi DPR RI 2014-2019, akan diuji dengan target 160 Rancangan Undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Khusus untuk tahun 2015 ini, DPR RI menargetkan 37 RUU bisa terbit dan sah sebagai UU.
“DPR sangat mengharapkan apa yang sudah direncanakan dalam Prolegnas maupun prioritas Tahun 2015 harus menjadi komitmen bersama DPR dan Pemerintah untuk diselesaikan,” kata Ketua DPR RI Setya Novant saat Pidato Penutupan Masa Persidangan II tahun 2014/2015 di depan Sidang Paripurna DPR Rabu (18/2).
Pekerjaan rumah lain adalah revisi UU KUHAP dan UU KUHP yang telah terbengkalai sejak agenda UU diwacanakan untuk diperbaiki atau sejak 2004. DPR telah memasukan KUHAP dan KUHP dalam agenda pembahasan paling penting, karena menyangkut penegakan hukum dan menjadi dasar lembaga penegak hukum dan hukum beracara.
Tak kalah penting adalah pembahasan mengenai sikap DPR RI mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu pergantian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPR RI memiliki satu kali masa sidang untuk menentukan sikap atas Perppu yang dikeluarkan Jokowi untuk mengangkat Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Aji, dan Johan Budi sebagai pimpinan sementara KPK menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang kini berstatus tersangka di kepolisian.
(pit)