Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hampir dapat dipastikan akan menggunakan pagu anggaran APBD-P DKI Jakarta 2014 untuk pembangunan selama 2015 ini. Walaupun menggunakan anggaran APBD-P 2014, namun pemprov menjamin pelaksanaan pembangunan dan penyediaan jasa untuk masyarakat ibu kota tidak akan terganggu ke depannya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penggunaan APBD-P 2014 tidak akan menghalangi pembangunan dan keberlanjutan proyek-proyek transportasi massal di ibu kota. Bahkan, ia menjamin pengurangan program atau pengadaan jasa hanya akan dilakukan olehnya pada rencana Pemprov untuk membeli tanah di tahun ini.
"Paling tahun ini (anggaran) berkurang Rp 180 miliar untuk membeli tanah. Paling (pembelian tanah) akan berkurang satu hektare saja. (Pembangunan Mass Rapid Transit) nggak bisa diganggu. Itu kan program dengan pemerintah pusat juga," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Senin (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam APBD-P 2014, jumlah anggaran yang tercatat dapat digunakan untuk pembangunan di DKI Jakarta adalah Rp 72,09 triliun. Sedangkan, dana dalam draf APBD 2015 tercatat mencapai angka Rp 73,08 triliun, atau memiliki selisih Rp 180 miliar dengan APBD-P tahun lalu.
Hingga pagi ini, belum ada tanda-tanda adanya itikad dari DPRD DKI Jakarta untuk menerima draf APBD 2015 dan bersedia menerbitkan Peraturan Daerah bersama dengan Gubernur. Bahkan, Ahok mengatakan bahwa dirinya telah mendapat konfirmasi secara lisan dari seorang anggota DPRD yang mengatakan bahwa lembaga legislatif daerah tersebut akan tetap menolak untuk menerbitkan Perda pada hari ini.
"Sampai semalam secara lisan (saya) dapat telepon dari DPRD (yang mengatakan mereka) menolak untuk menerbitkan Perda. Padahal, seharusnya ini bukan proses politik lagi. Ini sudah proses administrasi," ujar Ahok.
Mega proyek Mass Rapid Transit berbasis rel yang rencananya akan membentang kurang lebih 110,8 kilometer ini diperkirakan menelan dana Rp 15,7 triliun. Dari total jumlah tersebut, pemprov DKI Jakarta menanggung sebanyak 51 persen dan sisanya pemerintah pusat akan menanggung beban sebesar 49 persen.
(obs)