Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menyatakan hingga saat ini masih terbuka kemungkinan DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan daerah (perda) APBD 2015, bukan peraturan gubernur (pergub) tentang APBD.
Menurut pria yang kerap disapa Donny ini, keputusan pimpinan dewan yang menolak membahas APBD hasil evaluasi Kemendagri pada Jumat (20/3) lalu masih merupakan penolakan secara lisan. Pihaknya menunggu surat keputusan tertulis dari DPRD yang ditandatangani oleh pimpinan dewan.
"Kami tunggu (pemberitahuan) tertulis. Kalau sepakat, akan jadi perda. Kalau tidak sepakat maka jadi pergub," kata Donny dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donny menyampaikan, pihak Kemendagri masih menunggu surat keputusan pimpinan DPRD tersebut hingga hari Senin (23/3) esok.
Jika memang nantinya dalam surat keputusan tersebut dewan menyampaikan penolakannya, maka Kemendagri akan segera mengeluarkan keputusan bahwa Provinsi DKI Jakarta wajib menerbitkan Pergub APBD dengan pagu anggaran tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, imbuh Donny, jika memang digunakan pagu anggaran 2014 maka ada keterbatasan belanja yang boleh dilakukan oleh Pemda DKI. Kemendagri akan mengawal penggunaan dana APBD tahun ini supaya diprioritaskan pada belanja pembangunan.
"Yang namanya kegiatan sosialisasi, perjalanan dinas, kami tiadakan. APBD murni hanya untuk pembangunan," ucap Donny.
Seperti diketahui, Jumat (20/3) merupakan batas akhir yang ditetapkan oleh Kemendagri kepada Pemda DKI untuk membahas hasil evaluasi atas RAPBD 2015. Namun, DPRD enggan membahas karena merasa tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan pembahasan. Dewan juga menganggap eksekutif sengaja mengulur waktu dengan menyerahkan print-out hasil evaluasi pada malam hari pukul 20.45 WIB padahal batas akhir pembahasan adalah pukul 00.00 WIB.
Sementara ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dan jajarannya masih berikhtiar agar APBD DKI disahkan melalui Peraturan Daerah. Antisipasi terakhir, pihaknya juga sudah mempersiapkan Peraturan Gubernur.
Sebagaimana dikutip dari detik.com, itu disampaikan Ahok usai melakukan rapat dengan jajaran Pemprov DKI di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (22/3/2015).
Pemprov, kata Ahok, sudah menyiapkan versi APBD yang akan disahkan jadi Perda yang jumlah anggarannya adalah Rp 73 triliun. Namun, ternyata, pada Jumat (20/3/2015) malam lalu, ternyata DPRD DKI menyatakan menolak membahas APBD 2015 sehingga emoh turut mengeluarkan perda.
"Terus seolah-olah juga bilangnya Pak Mendagri kasih waktu, karena Sabtu-Minggu libur, diperpanjanglah sampai tanggal 23 Maret. Berarti kita berharap masih ada kesempatan untuk minta DPRD sadar supaya menjadi perda," imbuh Ahok.
(hel)