Ketua Bidang Hukum dan HAM PPP versi Muktamar Jakarta Triana H Djemat yang turut hadir dalam aksi unjuk rasa mengatakan, pengurus yang sah menurut hukum adalah kubu Suryadharma yang dipimpin Ketua Umum Djan Faridz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada putusan PTUN, Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti mengatakan, tindakan Menkumham dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai Politik.
Triana menambahkan, konflik internal PPP telah diputus melalui mahkamah partai dengan mengesahkan kubu Suryadharma yang saat ini dipimpin Djan Faridz. "Kami mau ketemu Pak Laoly untuk menjelaskan keputusan Mahkamah Partai. Selama ini beliau bilang PPP tidak punya. Sebenernya dulu putusan Mahkamah Partai sudah kami serahkan. Mungkin tidak baca," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemkumham Ferdinand Siagiaan menerima mediasi dengan kader PPP. "Ini saya terima, nanti kami sampaikan ke Pak Menteri," ujar Ferdinand di Gedung Kemenkumham, Jakarta.
Sebelumnya, Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Romi sehari sesudah dilantik menjadi Menkumham. Dia menyatakan keputusan soal PPP diambil berdasar hukum yakni maksimal tujuh hari setelah surat hasil Muktamar PPP diterima kementeriannya.
Merujuk UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kepengurusan partai politik harus didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu sepekan setelah ditetapkan oleh partai. (rdk)