Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Suryadharma Ali berunjuk rasa di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (23/3). Mereka mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencabut gugatan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pengesahan pengurus kubu Romahurmuziy.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PPP versi Muktamar Jakarta Triana H Djemat yang turut hadir dalam aksi unjuk rasa mengatakan, pengurus yang sah menurut hukum adalah kubu Suryadharma yang dipimpin Ketua Umum Djan Faridz.
"Pak Yasonna salah besar. Kalau memang tidak mengesahkan (kubu Suryadharma), ini tidak taat hukum," ujar Triana di Gedung Kemkumham, Jakarta, Senin (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Triana, PTUN Jakarta sudah jelas menetapkan pembatalan Surat Keputusan Menkumham ihwal pengesahan kubu Romi. Karena itu, pihaknya mendesak Yasonna segera mengesahkan kubunya alih-alih mengajukan gugatan banding.
Pada putusan PTUN, Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti mengatakan, tindakan Menkumham dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai Politik.
"Pak Yasonna seharusnya baca dengan teliti hasil putusan PTUN yang mengatakan walaupun melakukan upaya banding, maka tetap keputusan yang mengesahkan kubu Romi harus dibatalkan, sampai ada putusan yang inkracht di tingkat kasasi," ujar Triana.
Triana menambahkan, konflik internal PPP telah diputus melalui mahkamah partai dengan mengesahkan kubu Suryadharma yang saat ini dipimpin Djan Faridz. "Kami mau ketemu Pak Laoly untuk menjelaskan keputusan Mahkamah Partai. Selama ini beliau bilang PPP tidak punya. Sebenernya dulu putusan Mahkamah Partai sudah kami serahkan. Mungkin tidak baca," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemkumham Ferdinand Siagiaan menerima mediasi dengan kader PPP. "Ini saya terima, nanti kami sampaikan ke Pak Menteri," ujar Ferdinand di Gedung Kemenkumham, Jakarta.
Sebelumnya, Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Romi sehari sesudah dilantik menjadi Menkumham. Dia menyatakan keputusan soal PPP diambil berdasar hukum yakni maksimal tujuh hari setelah surat hasil Muktamar PPP diterima kementeriannya.
Merujuk UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kepengurusan partai politik harus didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu sepekan setelah ditetapkan oleh partai.
(rdk)