Tak Disahkan, PPP Suryadharma Ancam Pidanakan Menkumham

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2015 15:32 WIB
Menkumham dinilai melanggar Pasal 421 KUHP soal penyalahgunaan kekuasaan karena tak taat putusan PTUN yang membatalkan pengesahan PPP kubu Romahurmuziy.
Suryadharma Ali ketika berpidato di hadapan massa PPP yang hadir di PTUN Jakarta, Rabu (25/2). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM PPP versi Muktamar Jakarta atau kubu Suryadharma Ali, Triana H Djemat menuturkan akan melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Kepolisian. Menurutnya, Yasonna tak taat hukum pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah membatalkan pengesahan PPP versi Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy. Triana mengklaim sudah seharusnya Yasonna mengesahkan PPP kubu Suryadharma.

"Ada rencana kita untuk melaporkan (Yasonna) karena ini suatu perbuatan penyalahgunaan kekuasaan," ujar Triana ketika diwawancarai saat berunjuk rasa di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (23/3). Yasonna, menurut Triana, sewenang-wenang mengambil keputusan tanpa mengindahkan putusan hukum.

"Itu merupakan salah satu kejahatan jabatan yang bisa dikenakan pidana Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ucapnya. Pasal tersebut dapat menjerat seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. Pejabat tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Romi sehari sesudah dilantik menjadi Menkumham. Ia menyatakan keputusan soal PPP itu diambil berdasar hukum, yakni maksimal tujuh hari setelah surat hasil Muktamar PPP diterima kementeriannya. Merujuk UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kepengurusan partai politik harus didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu sepekan setelah ditetapkan oleh partai.

Namun, SK tersebut digugat oleh PPP kubu Suryadharma ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada putusan PTUN, Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti mengatakan tindakan Menkumham dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai Politik. Atas putusan tersebut, Menkumham bakal mengajukan banding. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER