Fahri Hamzah: Menkumham Intervensi Golkar dan PPP

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 24 Mar 2015 13:42 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri menilai Menkumham melakukan pelanggaran etika berbangsa karena kebebasan sipil politik dan organisasi masyarakat dilindungi konstitusi.
Wakil Ketua Pansus Tatib (tata tertib) DPR Fahri Hamzah berbicara dalam rapat pansus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/9). (ANTARA /Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fahri Hamzah mengungkapkan isu yang dibahas dalam rapat konsolidasi Koalisi Merah Putih Senin malam (23/3) adalah seputar putusan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terkait kisruh Partai Golkar. Fahri pun mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Yasonna tersebut adalah sesuatu kesalahan yang fatal.

Fahri mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di kompleks DPR RI, Selasa (24/3). "Fokus pembahasan adalah laporan dari tim hukum Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar yang dipresentasikan dan menunjukkan tindakan salah dan fatal dari Menkumham," kata Fahri.

Fahri menegaskan putusan Yasonna yang mengesahkan PPP versi Romahurmuziy dan Partai Golkar versi Agung Laksono adalah bentuk intervensi dan ada niatan yang salah. Bahkan Fahri pun curiga Menkumham pun akan mempersulit langkah Partai Amanat Nasional untuk mendapatkan surat keputusan pengesahan kepengurusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna, lanjut Fahri, telah melakukan intervensi terhadap jalannya sebuah partai politik. Padahal masyarakat dilindungi konstitusi dan tidak bisa diintervensi oleh pemerintah."Mereka (Menkumham) memberlakukan dua partai dengan salah dan ada niatan intervensi," kata Fahri.

"Simpulan adalah pemerintah melakukan intervensi kebebasan sipil politik dan organisasi, padahal masyarakat dilindungi konstitusi dan tidak boleh diintervensi negara. Namun dalam PPP dan Golkar negara melakukan intervensi," lanjutnya.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Surat Keputusan soal kepengurusan Partai Golongan Karya (Golkar) yang mengesahkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum, Senin pagi (23/3). Direktur Tata Negara Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Tehna Sitepu membenarkan pengesahan tersebut.

"Iya, sudah disahkan," ujar Tehna ketika dikonfirmasi CNN Indonesia di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Senin (23/3).

Selain itu, Fahri menuding tindakan yang dilakukan oleh Yasonna pun tanpa sepengetahuan Presiden Indonesia Joko Widodo. Fahri pun melihat keputusan Yasonna terkait PPP dan Golkar mempersulit KMP.

"Dia melakukan pelanggaran dalam etika berbangsa. Kepada KMP dia persulit, kepada Agung Laksono (yang terindikasi pindah ke KIH) dipermudah," ujarnya.

Soal PPP Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Romi sehari sesudah dilantik menjadi Menkumham. Ia menyatakan keputusan soal PPP itu diambil berdasar hukum, yakni maksimal tujuh hari setelah surat hasil Muktamar PPP diterima kementeriannya. Merujuk UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kepengurusan partai politik harus didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu sepekan setelah ditetapkan oleh partai.

Namun, SK tersebut digugat oleh PPP kubu Suryadharma ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada putusan PTUN, Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti mengatakan tindakan Menkumham dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai Politik. Atas putusan tersebut, Menkumham bakal mengajukan banding.

Golkar disebutkan tengah menghimpun dukungan untuk mengajukan hak angket atas tindakan Menkumham Yasonna Laoly. Sementara PPP pun berencana untuk mengajukan hal serupa. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER