Obral Remisi pada Koruptor Dinilai Tidak Adil Bagi Napi Lain

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 24 Mar 2015 18:39 WIB
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi menyatakan obral remisi berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
PLT pimpinan KPK, Johan Budi (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait koordinasi di antara kedua lembaga KPK dan BPK. Jakarta, Rabu (11/3). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan penyamarataan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap pelaku tindak pidana biasa dan pelaku tindak pidana khusus seperti korupsi berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Johan menyebut hal itu akan menjadi salah satu ekses jika rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dalam hal Pengetatan Remisi yang diwacanakan Kementerian Hukum dan HAM berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Korupsi sangat menyengsarakan rakyat bahkan dunia internasional menyamakan pelaku korupsi dengan pelaku kejahatan HAM. Kalau disamakan jadi tidak adil," kata Johan pada diskusi yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Selasa (24/3).

Johan kemudian bercerita tentang narapidana korupsi yang kasusnya disidik KPK. Tanpa menyebut nama, Johan berkata seorang narapidana ketahuan membangun selnya menyerupai kamar hotel yang lengkap dengan fasilitas salon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pandangan hukum ini tentu tidak berkelakuan baik dan justru menimbulkan pertanyaan. Mengapa belakangan dia diberikan remisi dan pembebasan bersyarat," ucap Johan.

Lalu, ia juga mencontohkan kejadian yang dialami narapidana kasus korupsi lainnya. Dituntut 20 tahun pidana penjara oleh jaksa KPK, narapidana itu hanya divonis 10 tahun.

Setelah mendekam di lapas, narapidana ini mendapatkan berbagai remisi hingga akhirnya total masa pemidanaannya hanya empat tahun. "Rasa keadilan masyarakat terusik karena ini," kata Johan.

Johan menegaskan tindak pidana korupsi memiliki dampak dashyat yang dapat merugikan beberapa generasi." Ekses korupsi tidak hanya pada satu tempat dan satu waktu tapi berimbas jauh," ujar dia. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER