Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung kembali menahan tersangka korupsi buku agama Buddha di Kementerian Agama tahun anggaran 2012. Tersangka tersebut adalah Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha berinisial AJW.
"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan Tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, selama 20 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Selasa (24/3).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-22/F.2/Fd.1/03/ 2015, tanggal 24 Maret 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melakukan penahanan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka lain yaitu seorang pegawai Kementerian Agama, selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial HBS. Namun, HBS tidak memenuhi kewajiban untuk diperiksa.
"Tersangka HBS tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," kata Tony.
Proyek pengadaan yang anggarannya sekitar Rp 7,2 miliar ini bermasalah karena diduga telah terjadi rekayasa tender dan
mark-up. Untuk mengusutnya, penyidik telah memeriksa sekitar 22 orang saksi dan menyita berbagai dokumen.
Kejaksaan sudah menetapkan lima orang Tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah WN (Swasta), ES (Direktur CV. Karunia Jaya), HBS (PNS Kemenag selaku Pejabat Pembuat Komitmen), AJW (Mantan Dirjen Bimas Buddha), dan SS (Direktur CV. Samoa Raya).
Hingga kini, penyidik sudah menahan empat dari lima tersangka. Dengan demikian, tinggal HBS tersangka yang belum ditahan.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 subsider telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan hukuman maksimal kurungan empat tahun dan paling lama 20 tahun.
(meg)