Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono diperiksa Bareskrim terkait laporan pemalsuan yang diduga dilakukan jaksa penyidik kasusnya. Usai menjalani pemeriksaan, terpantau Udar didampingi seorang berseragam kejaksaan.
Ketika ditanyai kepada kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun, dia mengatakan memang saat pemeriksaan ada jaksa dari Kejaksaan Agung yang mendampingi. "Kejaksaan menyerahkan kepada penyidik, hanya mendampingi," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/3).
Udar pun tidak mau berkomentar banyak saat ditanyai setelah menjalani pemeriksaan. Suaranya kecil, nyaris tidak terdengar wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditanya sembilan pertanyaan, soal penimbangan," kata Udar singkat sambil merangsek masuk ke mobil hitam yang membawanya.
Menurut Tonin, sembilan pertanyaan itu belum seluruhnya. Sebenarnya penyidik merencanakan 19 pertanyaan untuk diajukan kepada Udar.
"Hanya saja mengingat waktu dan situasi Pak Pristono harus kembali ke tempatnya. Besok dilanjutkan jam 9.00 WIB di Cipinang," ujarnya. "Pak Pristono kan bukan orang yang bebas beraktivitas."
Ketika ditanyai soal substansi pertanyaan penyidik, Tonin bungkam. Menurutnya, substansi baru bisa disampaikan setelah kliennya menyelesaikan 19 pertanyaan yang direncanakan.
Sebelumnya, pada Kamis (13/11), Tonin mendatangi Kantor Badan Reserse Kriminal Polri untuk melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi dan Kepala Subdirektorat Penyidikan Sarjono Turin dengan tuduhan penipuan.
Dia mempersoalkan hasil penimbangan 125 bus TransJakarta yang dilakukan oleh penyidik dan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Hasil timbangan yang dilaporkan oleh Jaksa Penyidik adalah 31 Ton, alias tidak sesuai spek yang diminta. Padahal menurut investigasi tim kuasa hukum Udar berat bus-bus tersebut adalah 26 Ton.
Udar Pristono adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta. Sebelumnya, dalam kasus ini, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/3).
Selain Setyo, Sekretaris Dinas Perhubungan Jakarta, Drajat Adhyaksa, juga dituntut pidana penjara 10 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(hel)