Kejagung Kembali Tahan Tersangka Korupsi TransJakarta

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2015 21:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana mengatakan pihaknya menahan Direktur Utama PT Mobilindo Budi Susanto selama 20 hari ke depan.
Terdakwa korupsi pengadaan armada bus TransJakarta dan peremajaan bus angkutan umum reguler tahun 2013 Drajad Adhyaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/3). (CNN Indonesia/ Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bus TransJakarta tahun 2013.

Kali ini yang ditahan adalah Direktur Utama PT Mobilindo Budi Susanto. Hari Senin (23/3) ini penyidik memang mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya diputuskan untuk dilakukan penahanan terhadap Budi.

"Penyidik menahan yang bersangkutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Senin (23/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-20./F.2/Fd.1/3/2015, tanggal 23 Maret 2015.

Dalam kasus ini Kejagung menduga terjadi tindak pidana korupsi atas pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi TransJakarta, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu juga sudah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/3).

"Menjatuhkan pidana kepada Setyo Tuhu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan kalau tidak bisa membayar, diganti kurungan tiga bulan," ujar Hakim Anggota M Mukhlis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/3).

Selain Setyo, Sekretaris Dinas Perhubungan Jakarta, Drajat Adhyaksa, juga dituntut pidana penjara 10 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami memohon majelis menghukum terdakwa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Agustinus Heri saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2). Menurut jaksa, Drajad sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan tugasnya dengan baik. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER