Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Heru Widodo, menyanggah kliennya sebagai otak pemenangan vendor proyek
Payment Gateway di kementerian yang dipimpinnya.
"Tidak ada persoalan tentang pemilihan pemenang vendor. Jelas bahwa Wakil Menteri tidak pernah ketemu dengan perusahaan yang menang
beauty contest," ujar Heru kepada CNN Indonesia, Selasa (24/3). Heru menambahkan, kliennya justru bertemu dengan para vendor saat akan menghentikan proyek tersebut atas arahan Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, Heru menegaskan, Denny hanya berperan sebagai pengarah alih-alih pemimpin proyek yang beroperasi pada tahun 2014 tersebut. "Tidak ada pemimpin proyek karena bukan pengadaan jasa dan tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujarnya.
Dengan demikian, Heru mengklaim kliennya tidak terlibat langsung dalam proyek tersebut. "Hanya pengarah sebagai wakil menteri. Kalau menteri penanggung jawab," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Heru tak menampik Denny adalah sang inisiator proyek. "Kalau untuk inovasi menang dia. Inovasi tidak salah. Itu sebagai pimpinan, punya usulan dan diproses, kemudian ada yang tidak sinkron menurut aturan Kementerian Keuangan," katanya.
Sementara itu, menurut pengakuan mantan Menteri Hukum Amir Syamsuddin, agar proyek berjalan diperlukan peraturan menteri (permen). Pada 7 Juli 2014, Denny menyodorkan draf Permenkumham soal
Payment Gateway. "Denny bilang, harmonisasi dengan aturan-aturan lain sudah dilakukan," ujar Amir.
Berselang empat hari, tepat pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirimkan surat ke Kemenkumham bahwa program ini belum mendapatkan izin karena masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Amir menuturkan proyek diberhentikan. "Tapi secara praktik di lapangan, baru berhenti pada Oktober," kata dia.
Berdasar informasi yang diterima CNN Indonesia, dalam berkas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disebutkan bahwa Denny mengaku akan bertanggungjawab terhadap proyek tersebut apabila di kemudian hari ditemukan kejanggalan.
"Pertanggungjawaban materi dan formil sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Dia tanggung jawab selaku pengarah. Bukan ketua yang melaksanakan program," ucap Heru.
(utd)