Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan lembaganya tidak menolak rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Meski demikian, komisi antirasuah mengajukan satu syarat yakni peraturan pemerintah tersebut tidak boleh menyamaratakan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap semua narapidana.
"Kalau tujuannya menyamaratakan pemberian remisi terhadap seluruh pelaku tindak pidana, itu tidak tepat," kata Johan di Jakarta, Selasa (24/3).
Johan menuturkan, hingga saat ini KPK masih belum memahami latar belakang dan tujuan revisi PP 99/2012 yang diwacanakan Yasonna belakangan ini. Para pejabat dan pengamat, menurutnya, lebih sering mendebatkan persoalan ini di media massa dibandingkan merumuskan solusi terbaik di satu meja yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memaparkan, apabila revisi peraturan itu dilakukan demi mereposisi kewenangan pemberian hak-hal khusus narapidana kepada Kemenkumham, KPK tidak akan keberatan.
"Kalau tujuannya mengembalikan kewenangan pemberian remisi kepada Kemenkumham, itu sah-sah saja," kata Johan. Ia menuturkan, lembaganya memang tidak memiliki hak untuk memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi.
Jika nantinya revisi PP 99/2012 memudahkan narapidana korupsi menerima remisi dan pembebasan bersyarat, Johan menganggap sebagai langkah mundur dalam memberantas korupsi. Bahkan, ia menilai itu akan menyimpangi Nawacita Presiden Joko Widodo.
(utd)