Kasus Payment Gateway, Denny Diduga Salah Gunakan Wewenang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2015 07:27 WIB
Denny dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (tengah) bersama tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana disangka menyalahgunakan wewenang dalam kasus Payment Gateway 2014.

Merujuk surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang diterima CNN Indonesia, Denny dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain disangka menyalahgunakan wewenang, Denny juga disangka memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebelumnya, pengacara Denny, Heru Widodo, membenarkan kliennya telah ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. "Sudah diterima panggilannya jam 8 malam tadi di kediaman Pak Denny di Bogor," ujar Heru kepada CNN Indonesia, Selasa (24/3) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek Payment Gateway bermasalah lantaran izin dari Kementerian Keuangan terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajar dari Kementerian Hukum dan HAM belum diturunkan. Namun, Kementerian Hukum ngotot tetap melaksanakannya.

Tak berselang lama, setelah surat teguran Kemenkeu yang kedua kalinya diterima, barulah program tersebut diberhentikan. Meski secara lisan Menteri Hukum saat itu Amir Syamsudin telah memberhentikan, tetapi pada praktiknya proyek baru benar-benar mandek pada Oktober 2014.

Berdasar informasi yang diterima CNN Indonesia, dalam berkas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disebutkan bahwa Denny mengaku akan bertanggungjawab terhadap proyek tersebut apabila di kemudian hari ditemukan kejanggalan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER