"Saya belum bisa menyimpulkan apa-apa, harus menunggu hasil pemeriksaan dulu. Mungkin Selasa akan diperiksa," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di rekening itu uang mengendap tidak lama," kata Anton kemarin. Adanya rekening ini memperkuart dugaan vendor terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini.
Program payment gateway diketahui tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yang tidak mengizinkan pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam program yang diprakarsai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ini, wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5.000.
Karena itu, Pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirim surat ke Kemenkumham untuk menghentikannya. Atas dasar surat itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin saat itu mengaku menghentikan program itu secara resmi pada saat menerima surat dari Kemenkeu.
Denny sendiri sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Anton Charliyan bahkan menyebut Denny bakal jadi tersangka dalam kasus ini meski belum tegas kapan penetapan tersangka akan dilakukan. (Baca Juga :Polri akan Tetapkan Denny Indrayana Jadi Tersangka) (sur/sip)