Penyidik Bakal Periksa Rekanan Kemenkumham Pekan Depan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mar 2015 13:52 WIB
Adanya rekening atas nama rekanan yang dipakai untuk menampung aliran dana sebelum masuk ke kas negara dalam proyek bermasalah ini.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menerima ucapan selamat, seusai upacara kenaikan pangkat, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan penyidik akan segera memanggil rekanan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus payment gateway Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya belum bisa menyimpulkan apa-apa, harus menunggu hasil pemeriksaan dulu. Mungkin Selasa akan diperiksa," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3).

Namun, ketika ditanya perusahaan mana yang dimaksud, dia enggan menjawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Anton Charliyan, menyebut ada pembukaan rekening yang dibuat atas nama perusahaan vendor dalam proyek bermasalah ini. Rekening itu digunakan untuk menampung aliran dana sebelum masuk ke kas negara.

"Di rekening itu uang mengendap tidak lama," kata Anton kemarin. Adanya rekening ini memperkuart dugaan vendor terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi dari Imigrasi, dan lingkungan Kemenkumham. Selain itu, penyidik juga telah menyita tujuh alat bukti berupa dokumen-dokumen.

Program payment gateway diketahui tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yang tidak mengizinkan pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam program yang diprakarsai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ini, wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5.000.

Karena itu, Pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirim surat ke Kemenkumham untuk menghentikannya. Atas dasar surat itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin saat itu mengaku menghentikan program itu secara resmi pada saat menerima surat dari Kemenkeu.

Denny sendiri sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Anton Charliyan bahkan menyebut Denny bakal jadi tersangka dalam kasus ini meski belum tegas kapan penetapan tersangka akan dilakukan. (Baca Juga :Polri akan Tetapkan Denny Indrayana Jadi Tersangka) (sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER