Pengacara Denny: Kemenkeu Izinkan Payment Gateway

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2015 08:30 WIB
Adanya biaya tambahan Rp 5.000 menurut Heru Widodo itu bukan pungutan liar melainkan biaya transaksi yang mempunyai dasar hukum.
Guru Besar UGM Denny Indrayana (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai mengajukan perbaikan permohonan uji materi UU Polri dan TNI terkait hak prerogatif presiden di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (10/2). Perbaikan tersebut diantaranya memperjelas kedudukan hukum pemohon yang awalnya disebut sebagai pembayar pajak. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Heru Widodo menyatakan Kementerian Keuangan sempat memberikan izin untuk menjalankan proyek payment gateway.

"Singkatnya dalam beberapa rapat koordinasi disepakati Kemenkumham tetap diberikan ruang transisi untuk (payment gateway) dijalankan," kata Heru Widodo di Mabes Polri, Jakarta kemarin.

Ruang transisi yang dimaksud adalah waktu untuk terus menjalankan sistem pembayaran elektronik tersebut sebelum sistemnya terhubung dengan sistem yang ada di Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan sendiri diketahui menggunakan sistem pembayaran yang disebut Sistem Informasi Pendapatan Nasional Bukan Pajak Online atau Simponi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem tersebut, merujuk pada laman Kemenkeu.go.id, menyediakan layanan bagi wajib bayar untuk menyetor melalui berbagai channel pembayaran seperti teller, ATM, EDC maupun internet banking. Layanan tersebut kurang lebih serupa dengan yang ditawarkan dalam program payment gateway.

Namun, dalam layanan payment gateway, wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5.000. Padahal Peraturan Menteri Keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Oleh sebab itu pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirim surat ke Kemenkumham untuk menghentikan program Payment Gateway itu. Atas dasar surat tersebut, Amir Syamsuddin yang saat itu menjabat Menkumham lalu menghentikan program tersebut.

Namun Heru mengatakan bahwa biaya tambahan Rp 5.000 itu bukan pungutan liar melainkan biaya transaksi yang mempunyai dasar hukum. "Itu pun dilakukan atas persetujuan wajib bayar dan bukan satu-satunya cara pembayaran," ujarnya.

Dia mengungkapkan, selain cara pembayaran menggunakan payment gateway, wajib bayar tetap bisa menggunakan cara manual. "Itu sifatnya opsional."

Karena itu, dia tidak setuju jika biaya tambahan tersebut disebut sebagai pungutan liar. Menurutnya, justru tujuan diadakannya program ini adalah menghindari pungutan liar yang marak terjadi dalam cara pembayaran manual.

Meski Heru membantah adanya praktek pungli dalam kasus tersebut, namuan kini Denny telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik bareskrim Polri.

Ia dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Denny sendiri saat dihubungi CNN Indonesia menyatakan siap menghadapi kasus ini. Proses hukum akan dijalaninya. Denny akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat lusa.

"Saya siap menghadapi ini dan siap memperjuangkannya," kata Denny. (Baca juga: Jadi Tersangka Payment Gateway, Denny: Haram Menyerah) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER