Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengaku siap menghadapi status barunya sebagai tersangka dalam kasus payment gateway.
Melalui akun twitternya, Denny meminta dukungan masyarakat dalam menghadapi kasus dugaan korupsi di tubuh Kemenkumham ini.
"Bareskrim Polri memang telah menetapkan saya sebagai tersangka dan akan diperiksa Jumat lusa. Insya allah saya siap menghadapi proses hukum ini," kata Denny, Rabu (25/3) dalam akun @dennyindrayana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sejak awal dia sudah menyadari segala konsekuensi yang akan dihadapinya. "Keluarga juga sudah mengerti konsekuensi perjuangan ini," ujarnya. Karena itu ia akan menjalaninya dengan sabar dan tegar.
Dalam kicauannya, Denny juga mengatakan bahwa program payment gateway di Kemenkumham yang digagasnya bertujuan untuk menghilangkan praktik pungutan liar dan percaloan. Dengan begitu masyarakat yang akan membuat paspor bisa lebih dimudahkan. "
Saya mohon bantuan dari masyarakat yang mungkin merasakan perbaikan pembuatan paspor untuk menyuarakannya," ujarnya.
Dalam kicuan terakhirnya, pakar hukum tata negara ini menyatakan tidak akan menyerah. "Bismillah, haram menyerah," ujarnya.
Saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu pagi (25/3), Denny mengatakan pendapatnya soal penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini sudah dituangkan dalam akun twitter tersebut. "Saya siap menghadapi semuanya, menjalani proses hukum," kata Denny.
Denny dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia dinilai menyalahgunakan wewenang dalam kasus ini. Denny juga diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Proyek Payment Gateway bermasalah lantaran izin dari Kementerian Keuangan terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kemenkumham belum diturunkan. Namun, program tersebut tetap diadakan.
Tak berselang lama, setelah surat teguran Kemenkeu yang kedua kalinya diterima, barulah program tersebut diberhentikan. Meski secara lisan Menteri Hukum dan HAM saat itu Amir Syamsudin telah memberhentikan, tetapi pada praktiknya proyek baru benar-benar mandek pada Oktober 2014.
Berdasar informasi yang diterima CNN Indonesia, dalam berkas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disebutkan bahwa Denny mengaku akan bertanggungjawab terhadap proyek tersebut apabila di kemudian hari ditemukan kejanggalan.
(sur/obs)