Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Denny Indrayana tengah menyiapkan strategi hukum untuk menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi payment gateway. Garis besar strategi hukum itu adalah dengan melakukan pembuktian kebalikannya dari yang disangkakan penyidik Bareskrim Polri.
"Kami sudah siapkan bukti, keterangan tersangka saat di penyidikan, saksi yang meringankan, serta ahli yang akan membalikkan semua yang disangkakan penyidik," kata kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (25/3).
Salah satu hal yang akan dibalikkan adalah soal kerugian negara. Menurut Heru, penyidik Polri pernah menyebutkan bahwa akibat payment gateway, negara dirugikan Rp 34 miliar. Penyidik Polri disebutkan mengeluarkan angka itu dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum Denny, papar Heru, akan memberikan bukti dan penjelasan lain, bahwa itu bukanlah kerugian negara."Kami akan siapkan ahli yang akan menganalisis audit BPK untuk menunjukkan bahwa itu bukan kerugian negera," katanya.
Keberhasilan untuk membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara dalam dugaan korupsi payment gateway ini sangat penting. Sebagai mana di sebutkan Mabes Polri, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Pada pasal 3 Undang-Undang Tipikor disebutkan bahwa adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Jika kubu Denny mampu membuktikan tidak ada kerugian negara, tidak memenuhi sangkaan yang diberikan penyidik. Sangat besar kemungkinan Guru Besar Hukum Tata Negara Universita Gadjah Mada ini akan lolos dari jeratan kasus ini.
Heru mengungkapkan, surat dari Kementerian Keuangan kepada Kementerian Hukum dan HAM, menyebutkan bahwa payment gateway bukanlah sebuah pelanggaran pidana, tetapi hanyalah pelanggaran administrasi semata. "Maka sanksinya ya sebenarnya administrasi juga, bukan pidana," katanya.
Pelanggaran administrasi itu, jelas Heru, karena Kementerian Keuangan memiliki sistem pembayaran elektronik yang disebut Simponi. Ini akan mensinkronisasi semua sistem pembayaran elektronik pemerintah. "Ketika proses sinkronisasi itu, payment gateway sudah sempat berjalan," ujarnya.
Deny Indrayana dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali dalam kasus payment gateway oleh Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (27/3). Kemarin malam, Deny telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri setelah dua kali diperiksa sebagai saksi. (Baca juga:
Pengacara Sanggah Denny Otak Vendor Payment Gateway)
(sip)