Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Agung Laksono telah memberikan batas waktu terhadap Fraksi Partai Golkar untuk mengosongkan ruangan fraksi Golkar di gedung DPR hingga Minggu (29/3) mendatang.
Namun, Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Nurdin Halid, memandang tidak ada dasar hukum yang dapat digunakan Agung untuk memaksa para anggota fraksi Partai Golkar mengosongkan ruangannya hingga hari yang ditetapkan.
Menurut Nurdin, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah pimpinan Agung telah kehilangan legitimasinya sejak masuknya gugatan yang diajukan pengurus Golkar versi Munas Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena legitimasi SK Kemenkumham telah hilang, maka Nurdin memandang tidak ada lagi dasar bagi Agung untuk meminta, dan memaksa, anggota fraksi Golkar mengosongkan ruangannya di Gedung DPR.
"Apa hak dia (Agung)? Dengan kita gugat ke PTUN dan pengadilan, itu SK Kemenkumham menjadi tidak berkekuatan hukum. Karena pasal 33 Undang-Undang Partai Politik menyatakan, apabila penyelesaian perselisihan tidak tercapai di internal maka ke pengadilan. Jadi Menteri Hukum dan HAM juga sudah melanggar. Sekarang mereka (pengurus Golkar versi Munas Ancol) mau menggunakan SK itu, dengan kita gugat (SK Kemenkumham) menjadi tidak berkekuatan hukum," ujar Nurdin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/3).
Mantan Ketua Umum PSSI itu juga mengatakan Agung bertindak layaknya seorang preman jika tetap memaksa pengosongan ruangan fraksi dilakukan oleh anggota F-PG. Dia pun menegaskan akan tetap mempertahankan ruangan F-PG di DPR dan mengindahkan permintaan dari pengurus Golkar pihak Agung. (Baca Fokus:
Pemerintah: Golkar Agung Sah!)
"Enggak bisa (ruangan F-PG dikosongkan). Itu preman namanya kalau diambil paksa. Pasti (akan dipertahankan) karena telah saya katakan kepada Pimpinan Dewan bahwa kita tidak akan melakukan perombakan Fraksi sampai putusan pengadilan keluar," jelas Nurdin.
(meg)