Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana gugatan pengurus Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali terhadap pengurus Golkar hasil Munas Ancol terhadap Menteri Hukum dan HAM telah dibuka pada Rabu (25/3) pukul 11.00 WIB.
Namun, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lilik Mulyadi tersebut hanya berlangsung 10 menit, sebelum akhirnya ditutup karena ketidakhadiran beberapa tergugat.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, Kuasa Hukum Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra hadir bersama beberapa rekannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, hanya ada satu orang tergugat kedua dan perwakilan dari Kemenkumham yang hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan tersebut.
Karena ketidakhadiran Agung Laksono dan Zainuddin Amali yang menjadi tergugat pertama, Hakim Ketua pun memutuskan untuk menunda jalannya persidangan hingga Selasa (31/3) mendatang.
"Untuk sidang berikutnya akan diterbitkan surat pemanggilan khusus untuk Agung Laksono, Zainuddin Amali, dan salah satu tergugat kedua, Priyono Joko Alam, agar hadir pada Selasa (31/3) pukul 13.00 WIB. Apabila pada sidang berikutnya tergugat tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran bersangkutan," ujar Hakim Lilik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ancol Selatan, Rabu (25/3).
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali, Nurdin Halid, mengatakan pihak Aburizal Bakrie telah menyiapkan 80 orang yang siap bersaksi untuk melawan pihak Agung Laksono.
Nurdin juga mengatakan, gugatan ini berbeda dengan gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ada tiga tergugat yang diajukan ke PN Jakarta Utara. Tergugat pertama adalah Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Tergugat kedua adalah Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam. Pengurus Ical menuding mereka telah memalsukan mandat anggota DPD I dan DPD II Munas Ancol.
Sedangkan, tergugat ketiga adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Gugatan ini dilayangkan karena adanya tudingan pihak Ical bahwa Yasonna telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar dengan mengesahkan kepengurusan Agung Laksono sebagai pengurus Golkar yang sah.
(meg)