Sosok Badrodin Haiti, menurut Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan, dapat diterima komisinya. Namun Komisi III meminta Jokowi untuk memberikan penjelasan tambahan dengan datang langsung ke DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab Budi Gunawan saat itu diajukan sebagai calon Kapolri oleh Jokowi, dan juga dibatalkan oleh Jokowi, maka Komisi III berpandangan akan sangat bagus bila mereka mendengar penjelasan langsung dari mulut Jokowi.
Rapat konsultasi tersebut, ujar Trimedya, juga harus membahas soal batas waktu 20 hari bagi DPR untuk membahas surat pencalonan Badrodin sebagai Kapolri dari Jokowi tersebut. “Apakah surat itu dikembalikan atau dibahas dulu. Saran saya lebih baik dikembalikan dulu, apalagi Jokowi sedang di luar negeri,” ujar Trimedya.
Padahal Pasal 11 ayat (3) UU Polri menyebutkan, “Persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) [soal pengangkatan Kapolri] harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR.”
Sementara Pasal 11 ayat (4) UU tersebut berbunyi, “Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh DPR.”
Jika dihitung sejak surat Jokowi diterima DPR pada 18 Februari, maka hari ke-20 jatuh pada 10 Maret, saat DPR masih reses. Inilah mesti dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Trimedya, sebagai kader PDIP –partai yang mendukung penuh pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri, menegaskan tak masalah dengan pembatalan BG. Yang penting, ujarnya, kekosongan di kursi Kapolri dapat segera terisi. (agk)