"April ini kami minta Dinas Kesehatan minimal membuat Road Map lima tahun ke depan untuk rumah sakit rujukan regional," ujar Akmal di Hotel Bidakara, Rabu (25/3).
Pada tahun ini, Akmal katakan, Kemenkes memberikan dana sebesar Rp 18 miliar kepada setiap rumah sakit rujukan regional yang dikelola Dinas Kesehatan Provinsi untuk pengadaan alat kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pada 2014 lalu terdapat setidaknya 20 kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit di Indonesia. Akmal berharap pada tahun-tahun berikutnya, kasus seperti ini tidak terjadi lagi, apalagi di rumah sakit rujukan regional karena menyangkut kepentingan publik.
Rumah sakit rujukan regional ini merupakan rumah sakit kelas B yang memiliki sembilan sampai 13 jenis spesialisasi dan atau minimal empat subspesialisasi. Apabila terdapat pasien yang tidak bisa ditangani di puskesmas atau rumah sakit umum daerah di kabupaten/kota, maka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan regional.
Maka dari itu, Akmal katakan, menjadi penting bagi sebuah rumah sakit rujukan regional untuk membuat Road Map, terutama terkait perencanaan pengadaan alat kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan yang layak. (utd)