Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Akmal Taher menuntut setiap Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia untuk membuat peta rencana lima tahun terkait persiapan rumah sakit rujukan regional untuk mengantisipasi korupsi.
"April ini kami minta Dinas Kesehatan minimal membuat Road Map lima tahun ke depan untuk rumah sakit rujukan regional," ujar Akmal di Hotel Bidakara, Rabu (25/3).
Pada tahun ini, Akmal katakan, Kemenkes memberikan dana sebesar Rp 18 miliar kepada setiap rumah sakit rujukan regional yang dikelola Dinas Kesehatan Provinsi untuk pengadaan alat kesehatan.
Namun, rencananya pada 2016 mendatang dana tersebut akan disesuaikan dengan perencanaan dan kebutuhan masing-masing rumah sakit untuk mengantisipasi adanya tindak penyelewengan dana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan sangat ketat dengan melihat prioritas apa saja yang perlu dilakukan atau dibuat. Jadi tahun depan tidak akan diseragamkan sebesar Rp 18 miliar," ujar Akmal.
Seperti diketahui, pada 2014 lalu terdapat setidaknya 20 kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit di Indonesia. Akmal berharap pada tahun-tahun berikutnya, kasus seperti ini tidak terjadi lagi, apalagi di rumah sakit rujukan regional karena menyangkut kepentingan publik.
Menurut Akmal, Indonesia saat ini memiliki 110 rumah sakit rujukan regional. Sementara, rumah sakit umum daerah di kabupaten dan kota ada 550. "Jadi kira-kira konsepnya setiap lima kabupaten/kota ditampung oleh satu rumah sakit rujukan regional," ujar Akmal.
Rumah sakit rujukan regional ini merupakan rumah sakit kelas B yang memiliki sembilan sampai 13 jenis spesialisasi dan atau minimal empat subspesialisasi. Apabila terdapat pasien yang tidak bisa ditangani di puskesmas atau rumah sakit umum daerah di kabupaten/kota, maka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan regional.
Maka dari itu, Akmal katakan, menjadi penting bagi sebuah rumah sakit rujukan regional untuk membuat Road Map, terutama terkait perencanaan pengadaan alat kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan yang layak.
(utd)