Polwan Boleh Berjilbab, Komisi I: Giliran Prajurit Wanita TNI

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2015 13:58 WIB
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan aspirasi agar prajurit perempuan TNI yang beragama Islam boleh mengenakan jilbab, sesungguhnya muncul sejak lama.
Polwan memeragakan pakaian dinas berjilbab di lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta. (detikfoto/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia resmi memperbolehkan polisi wanita yang beragama Islam untuk mengenakan jilbab. Kebijakan internal terbaru Polri tersebut diapresiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi I DPR bahkan berharap langkah Polri itu dapat ditiru oleh Tentara Nasional Indonesia.

Diizinkannya jilbab dikenakan oleh polwan diharapkan menjadi preseden penting agar peraturan serupa bisa diterapkan pada prajurit wanita di TNI. “Sebetulnya aspirasi agar prajurit perempuan TNI bisa mengenakan busana muslim sudah agak lama,” kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/3).

Mahfudz sebagai pimpinan komisi yang bermitra kerja dengan TNI menyatakan tentara wanita di negara-negara lain pun telah diperbolehkan untuk menggunakan jilbab. “Praktiknya terjadi di berbagai negara, bahkan Amerika Serikat. Di sana, profesi jabatan publik sekalipun sudah membuka ruang (bagi wanitanya) untuk menggunakan jilbab,” ujar politikus PKS itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Negara-negara yang membolehkan kaum perempuannya mengenakan jilbab bukan hanya negara yang memiliki basis Islam ataupun negara Islam. Negara tetangga RI seperti Malaysia pun, ujar Mahfudz, mengizinkan tentara perempuan mereka berjilbab.

“Jadi langkah Polri bisa diikuti TNI. Namun penggunaan jilbab harus disesuaikan dengan aturan internal dan kebutuhan kerja,” kata dia.

Peraturan Polri yang memperbolehkan polwan mengenakan jilbab dikeluarkan Rabu kemarin (25/3) dalam surat bernomor Kep/245/III/2015 yang merupakan perubahan dari Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan Pegawai Negeri Sipil Polri. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER