Jakarta, CNN Indonesia -- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut menyatakan tak ikut campur dalam kasus hukum kapal pencuri ikan berbendera Panama, MV Hai Fa, yang divonis ringan oleh Pengadilan Perikanan Negeri Ambon. TNI AL menegaskan hanya terlibat dalam upaya pemberantasan pencurian ikan nasional.
“Sudah ada proses yustisial. Kami hanya melihat dan mengevaluasi,” kata Kepala Staf TNI AL Laksamana Ade Supandi di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (26/3).
MV Hai Fa merupakan kapal tangkapan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan barang bukti pencurian paling besar dalam sejarah penindakan kementerian tersebut. Kapal yang ditangkap pada Desember 2014 itu menyelundupkan 15 ton ikan hiu martil dan hiu koboi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun nakhoda kapal MV Hai Fa hanya divonis denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan penjara. Pengadilan Perikanan Negeri Ambon menyatakan Hai Fa tak terbukti melakukan pencurian ikan karena memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Menteri KKP Susi Pudjiastuti pun menuding vonis ringan terhadap pencurian ikan Semacam itu berpotensi melemahkan upaya penegakan hukum di sektor maritim.
Selain berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung, Susi akan menyelidiki kasus tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, TNI AL, Direktorat Jenderal Pajak, dan Kepolisian RI.
Menanggapi pertentangan antara Susi dan Kejaksaan Tinggi Ambon, Supendi mengatakan kedua pihak pasti memiliki bukti masing-masing. Ia pun yakin KKP akan mengajukan bukti-bukti baru untuk membuktikan ketidaksepakatan mereka terhadap vonis hakim.
Apapun, Ade menekankan pentingnya pemberantasan pencurian illegal agar nelayan Indonesia lebih berpeluang menangkap ikan di negerinya sendiri.
(agk)