Golkar dan PPP Diimbau Selesaikan Konflik Sebelum Juli 2015

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2015 08:37 WIB
Penyelesaian konflik tersebut diminta untuk dipercepat atau jadwal Pilkada Serentak 2015 terancam mundur.
Pimpinan Badan Pengawas Pemilu, Nasrullah, menyampaikan kesiapan lembaganya dalam menyambut pelaksanaan Pilkada secara serentak di Media Centre Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Jumat (13/2). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 dijadwalkan digelar pada 22-24 Juli 2015.

Menjelang dimulainya tahap pendaftaran pasangan calon tersebut, Partai Golkar dan PPP pun mendapat imbauan untuk dapat segera menyelesaikan kisruh internalnya dalam waktu singkat.

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto, mengatakan proses pelaksanaan Pilkada serentak 2015 harus tetap dilakukan Komisi Pemilihan Umum tanpa harus menunggu berakhirnya sengketa di dalam tubuh Partai Golkar dan PPP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika konflik di kedua partai tersebut belum berakhir hingga Juli mendatang, maka KPU berhak menggunakan data terakhir yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan pihak siapa yang berhak mengikuti rangkaian proses Pilkada serentak tahun ini.

"(Proses Pilkada serentak) harus tetap jalan. Apa boleh buat. Golkar dan PPP harus sadar bahwa KPU bekerja berdasarkan status resmi kepartaian yang ditetapkan Kemenkumham. Bahwa status (SK Kemenkumham) ini masih diproses di pengadilan, KPU tidak bisa menunggu. Kalau menunggu terus nanti jadwalnya tidak terkejar," ujar Didik di Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (26/3).

Sebenarnya, solusi terbaik jika konflik internal dalam Golkar dan PPP tidak kunjung selesai hingga Juli mendatang dapat dilakukan jika kedua partai tersebut sadar dan menyatakan tidak mencalonkan kader-kadernya untuk bersaing memperebutkan kursi kepala daerah.

Namun, Didik pesimis hal tersebut mau dilakukan oleh Golkar maupun PPP nantinya.

"Jika atas kesadaran partai politik masing-masing, karena (mereka) bermasalah, maka tidak mengajukan pasangan calon itu bisa. Tapi kan tidak mungkin karena tujuan partai itu merebut kursi. Masa ada perhelatan Pilkada mereka tidak mau mengikuti," ujar Didik.

Setiap partai politik di Indonesia pun dihimbau untuk menyadari bahwa, Kemenkumham memiliki hak untuk menentukan keabsahan pengurus partai melalui penerbitan SK sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Oleh karena itu, KPU dipandang tidak akan menemui masalah jika menjadikan penerbitan SK dari Kemenkumham sebagai dasar penentuan pihak-pihak yang dapat bersaing di kontes Pilkada serentak 2015.

"Memang Undang-Undang Parpol kita memberi mandat kepada Kemenkumham untuk mengesahkan status kepengurusan partai. Itu yang harus disadari oleh semua partai politik di Indonesia. KPU kan tergantung pada keabsahan parpol yang ditentukan Kemenkumham. Kalau KPU tidak punya pegangan mereka juga tidak akan bisa menyeleksi (calon-calon kepala daerah dalam Pilkada serentak)," jelas Didik. (meg/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER