“Saya diberitahukan dari majelis hakim yang memutuskan perkara itu,” kata Suhadi saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (26/3) petang. (Baca juga: Detik-detik Maut Lima Terpidana di Depan Regu Tembak)
Susunan majelis hakim PK yang menangani, tambah Suhadi, terdiri dari Hakim Agung Mohamad Saleh sebagai Ketua Majelis, dan dua hakim agung lainnya yakni Timur Manurung, Andi Sansan Nganro, sebagai anggota majelis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mary Jane merupakan satu dari 11 terpidana mati yang masuk daftar tunggu eksekusi mati gelombang dua. Perempuan berusia 30 tahun itu, bernasib nahas saat dipergoki mencoba menyelundupkan 2,6 kilogram heroin melalui Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 lalu. (Baca juga: Kode 'Just Landed' Sebelum Eksekusi Terpidana Mati)
Putusan itu lantas diperkuat hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung. Belakangan, alih-alih mendapat pembebasan, upaya grasi yang ia ajukan kepada Presiden Joko Widodo dimentahkan. Eksekutor jaksa sebenarnya sudah memasukan Mary ke dalam gelombang kedua eksekusi mati, namun seolah mengadu peruntungan ia mengajukan upaya hukum luar biasa: peninjauan kembali. (Baca juga: Mencari Keadilan Mengulur Waktu Kematian)