Saksi Ahli Tak Dihadirkan, Gugatan PTUN Duo Bali Nine Ditunda

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2015 13:10 WIB
Kuasa hukum penggugat duo Bali Nine menggugat putusan Ketua PTUN Jakarta yang menolak gugatan mereka terkait Keppres penolakan Grasi.
Dua terpidana mati asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di dalam sel tahanan menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 21 September 2010 lalu. REUTERS/Murdani Usman
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan terpidana atas penolakan Ketua PTUN terkait gugatan keppres penolakan grasi dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, berlangsung cepat, Rabu (25/3). Kuasa hukum Andrew dan Myuran urung mendatangkan saksi ahli dan hanya mengajukan sepuluh bukti surat.

"Meskipun asas peradilan cepat dan sederhana, kami tidak boleh mengurangi hak para pihak. Senin depan merupakan kesempatan terakhir bagi penggugat," kata ketua majelis hakim Ujang Abdullah di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Jika Senin pekan depan kuasa hukum tak juga mengahadirkan saksi ahli, menurut Ujang sidang akan dilanjutkan dengan agenda membahas bukti surat dan mendengarkan ahli tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ujang pun kemudian menutup sidang dan mengagendakan sidang lanjutkan Senin (30/3) mendatang. Pada sidang tersebut, hakim menjadwalkan acara mendengarkan keterangan saksi ahli penggugat serta bukti dan ahli dari pihak tergugat.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Andrew dan Myuran, Leonard Aritonang enggan memaparkan alasan belum siapnya saksi ahli memberikan keterangan pada sidang hari ini. Ia juga enggan menyebut nama saksi ahli yang akan dihadirkannya nanti.

"Ada, nanti dari Universitas Andalas," katanya singkat soal identitas saksi ahli tersebut.

Sebelumnya, PTUN Jakarta telah menolak permohonan gugatan dua terpidana mati ini dengan alasan penolakan grasi bukanlah obyek sengketa PTUN karena merupakan hak preogratif presiden. Keputusan ini lantas digugat kuasa hukum keduanya. (Baca juga:Kronologi Terpidana Mati Mary Jane Tertangkap di Yogya)

Andrew dan Myuran ditangkap di Bandara Ngurah Rai tahun 2005 silam karena kedapatan membawa 8,2 kilogram heroin. Mereka kemudian divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar, hingga Mahkamah Agung pada tingkat peninjauan kembali.

Saat ini, keduanya telah berada di Nusakambangan menanti eksekusi Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Prasetyo, Jumat (20/3), mengatakan eksekusi sepuluh terpidana mati kasus narkoba tertunda akibat upaya hukum yang dilakukan empat terpidana.

"Kami harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Walaupun aspek teknisnya sudah hampir final, kami harus bersabar untuk menunggu dulu," ucapnya. (Baca juga: Sepuluh Terpidana Mati Narkoba akan Dieksekusi Sekaligus) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER