"Meskipun asas peradilan cepat dan sederhana, kami tidak boleh mengurangi hak para pihak. Senin depan merupakan kesempatan terakhir bagi penggugat," kata ketua majelis hakim Ujang Abdullah di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Andrew dan Myuran, Leonard Aritonang enggan memaparkan alasan belum siapnya saksi ahli memberikan keterangan pada sidang hari ini. Ia juga enggan menyebut nama saksi ahli yang akan dihadirkannya nanti.
Sebelumnya, PTUN Jakarta telah menolak permohonan gugatan dua terpidana mati ini dengan alasan penolakan grasi bukanlah obyek sengketa PTUN karena merupakan hak preogratif presiden. Keputusan ini lantas digugat kuasa hukum keduanya. (Baca juga:Kronologi Terpidana Mati Mary Jane Tertangkap di Yogya)
Andrew dan Myuran ditangkap di Bandara Ngurah Rai tahun 2005 silam karena kedapatan membawa 8,2 kilogram heroin. Mereka kemudian divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar, hingga Mahkamah Agung pada tingkat peninjauan kembali.
Saat ini, keduanya telah berada di Nusakambangan menanti eksekusi Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Prasetyo, Jumat (20/3), mengatakan eksekusi sepuluh terpidana mati kasus narkoba tertunda akibat upaya hukum yang dilakukan empat terpidana.
"Kami harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Walaupun aspek teknisnya sudah hampir final, kami harus bersabar untuk menunggu dulu," ucapnya. (Baca juga: Sepuluh Terpidana Mati Narkoba akan Dieksekusi Sekaligus) (sur)