Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana mati narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, akan segera menanti eksekusi mati setelah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) miliknya kepada Mahkamah Agung (MA) ditolak, Rabu (25/3). Namun, kuasa hukum Mary, Agus Salim, mengaku pihaknya belum mendapatkan pemberitaan resmi dari MA.
"Kami hanya tahu dari membaca berita di media saja. Hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pihak Mahkamah Agung," kata Agus kepada CNN Indonesia, Kamis (26/3).
Lebih jauh lagi, Agus mengatakan setelah mendapatkan pemberitahuan resmi dari MA atau PN Sleman, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Filipina serta akan menemui terpidana Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta.
"Kalau memang benar ditolak, saya akan kunjungi Mary Jane langsung untuk meminta pertimbangan dia. Namun, saat ini kami ingin penjelasan resmi MA mengapa PK klien kami ditolak," kata dia menegaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyampaikan PK diajukan oleh pihaknya dengan beberapa pertimbangan, yakni tidak cakapnya penerjemah yang dihadirkan ke dalam sidang Mary di PN Sleman. Penerjemah diketahui masih berstatus mahasiswa dan tidak bisa berbahasa Tagalog, bahasa yang dikuasai Mary.
Selain itu, menurut keterangan Agus, Mary tidak layak mendapat hukuman mati karena dia merupakan korban dari sindikat narkotika internasional.
Mary, katanya, diperkenalkan oleh seorang perempuan bernama Kristine oleh sang suami di Filipina. Oleh Kristine, Mary diminta membawa tas beserta tiket dan uang saku sebesar US$500. Tas tersebut rencananya dibawa ke Yogyakarta di mana seseorang semestinya datang dan menjemput Mary.
Namun belum sempat menyerahkan kopernya, Mary keburu ditangkap pihak keamanan bandara, kata Agus menjelaskan.
(Baca Juga: Kronologi Tertangkapnya Mary Jane di Yogya)Sementara itu, Agus mengatakan pada Rabu kemarin pihak Kementerian Luar Negeri baru saja mengunjungi Mary Jane ke LP Wirogunan. Namun, tidak ada pembicaraan khusus antara perwakilan Kemenlu dengan Mary Jane.
Sebelumnya, Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan upaya hukum luar biasa PK Mary Jane. Menurut juru bicara MA, Suhadi, keputusan itu diambil majelis hakim agung peninjauan kembali, pada Kamis (25/3).
“Saya diberitahukan dari majelis hakim yang memutuskan perkara itu,” kata Suhadi saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (26/3) petang.
Susunan majelis hakim PK yang menangani, tambah Suhadi, terdiri dari Hakim Agung Mohamad Saleh sebagai Ketua Majelis, dan dua hakim agung lainnya yakni Timur Manurung, Andi Sansan Nganro.
Menurut Suhadi kesimpulan putusan majelis hakim agung yang memutuskan upaya PK Mary Jane adalah ditolak. Artinya, tambah dia, “Pemohon tak bisa membuktikan dalil hukum atas langkah hukum yang diupayakannya.
Majelis PK yang diketuai hakim agung M Saleh dengan anggota Andi Samsan Nganro menolak PK yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Mary Jane sejak awal Maret. Berkas PK sendiri diserahkan oleh Pengadilan Negeri Sleman DIY.
Sidang PK sendiri sudah digelar selama dua kali di PN Sleman sejak Selasa (3/3) lalu dengan agenda klarifikasi dari pihak Mary Jane selaku pemohon. Lalu, pada Rabu (4/3), sidang dilanjutkan dengan agenda menghadirkan dua orang saksi.
(utd)