Kalla Minta Denny Ikuti Proses Hukum Kasus Payment Gateaway
Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Sabtu, 28 Mar 2015 07:32 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana akan mengikuti segala prosedur hukum yang tengah menyeret namanya lewat kasus layanan jasa elektronik penerbitan paspor.
"Denny kan pendekar hukum, bekas Wamen otomatis harus sesuai hukum," kata Kalla di Jakarta, Jumat (27/3).
Menurutnya, pemeriksaan merupakan salah satu prosedur hukum yang bisa dimanfaatkan Denny sebagai pembuktian bahwa dirinya memang aktivis antikorupsi.
Ia yakin, penyidik kepolisian tidak sembarangan menuduh seseorang bersalah atau menetapakn tersangka seseorang tanpa bukti kuat. Karena itu, ia berharap siapapun termasuk Denny bisa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Hari ini Denny menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek payment gateway. Denny ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Minggu lalu.
Mabes Polri menyebut Denny berperan sebagai pengatur vendor dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di kementeriannya.
Ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Ia dianggap bertanggung jawab atas pengadaan proyek senilai Rp 32,4 miliar tersebut. (Baca: Kasus yang Menjerat Denny Indrayana Dinilai Penuh Rekayasa) (sur)
"Denny kan pendekar hukum, bekas Wamen otomatis harus sesuai hukum," kata Kalla di Jakarta, Jumat (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini Denny menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek payment gateway. Denny ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Minggu lalu.
Ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Ia dianggap bertanggung jawab atas pengadaan proyek senilai Rp 32,4 miliar tersebut. (Baca: Kasus yang Menjerat Denny Indrayana Dinilai Penuh Rekayasa) (sur)