Pemerintah Menilai Belum Perlu Perppu untuk Tangkal ISIS

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2015 15:29 WIB
UU Terorisme dinilai sudah mencukupi bagi aparat untuk mengambil tindakan pada individu atau kelompok yang memiliki kaitan dengan ISIS.
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menghadiri acara International Conference on Terrorism and ISIS, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menilai belum memerlukan Perppu untuk menangkal gerakan radikal ISIS. Undang-Undang terorisme dinilai sudah mencukupi.

"Cukup undang-undang yang ada saja, teroris kan itu selama dia berbuat jahat ya siapa saja itu harus dihukum. Tidak perlu pakai perppu untuk itu, tapi undang-undang antiteroris kita sudah cukup," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/3).

Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diyakini JK bisa menghukum baik itu perorangan atau kelompok yag terlibat dengan aliran radikal atau kelompok teroris, sebagaimana juga bagi orang yang terlibat ISIS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Spekulasi perlunya pemerintah membuat dasar hukum untuk menangkal paham radikal atau radikalisme yang ada kaitannya dengan ISI, seperti perppu atau undang-undang muncul setelah Kepala BIN Marciano Norman mengusulkan pencabutan
status kewarganegaraan bagi yang terlibat ISIS. Usulan ini pun diterima oleh Menkopolhukan Tedjo Edhi Purdjiatno dan dia menilai pemerintah perlu menerbitkan perppu terkait ISIS. (baca juga: Pemerintah Wacanakan Keluarkan Perppu untuk Tangkal ISIS)

Namun, penerbitan perppu terkait ISIS dikhawatirkan akan tumpah tindih dengan Undang-undang. Sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Lebih dalam, hingga saat ini masih belum bisa dipastikan apakah ISIS sebagai sebuah negara atau bukan. Namun, ISIS belum bisa ditetapkan sebagai negara jika berkaca dengan Montevideo Convention on the Rights and Duties of States Tahun 1933. Pada Pasal 1 konvensi tersebut dinyatakan bahwa, dimana setiap negara harus memiliki unsur-unsur seperti penduduk tetap, wilayah yang permanen, pemerintahan serta kapasitas untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. (Baca fokus: Menelisik Pengirim WNI ke ISIS) (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER