Ditanyai soal Simponi dan Permenkeu, Denny Indrayana Bungkam

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2015 21:28 WIB
Denny Indaraya diberi 17 pertanyaan seputar identitas dan tupoksi Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway, Jumat (27/3). (CNNIndonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak mampu menjawab ketika ditanyai soal Sistem Simponi dan Peraturan Menteri Keuangan yang bertentangan dengan proyek Payment Gateway.

"Sudah ya, sudah," ujarnya sambil merangsek menembus wartawan. Dia baru saja menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3).

Diperiksa lima jam sejak pukul 14.00 WIB, Denny ditanyai 17 pertanyaan oleh penyidik. Menurutnya, pertanyaan itu hanya seputar identitas dan tupoksi sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum Denny mencetuskan proyek Payment Gateway, Kementerian Keuangan sudah mempunyai sistem penerimaan negara bukan pajak yang disebut Simponi. (Baca juga: Amir Syamsuddin: Konsep Payment Gateway dari Denny Indrayana)

Sistem tersebut, merujuk pada laman Kemenkeu.go.id, menyediakan layanan bagi wajib bayar untuk menyetor melalui berbagai layanan pembayaran seperti teller, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC) maupun internet banking. Layanan tersebut kurang lebih serupa dengan yang ditawarkan dalam program Payment Gateway.

Denny kini sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan Minggu (22/3). Dia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Dalam layanan Payment Gateway, wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5.000. Padahal Peraturan Menteri Keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). (baca juga: Perkara Payment Gateway, Mabes Polri Sebut Denny Berperan)

Oleh sebab itu, pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirim surat ke Kemenkumham untuk menghentikan program Payment Gateway itu. Atas dasar surat tersebut, Amir Syamsuddin yang saat itu menjabat Menkumham lalu menghentikan program itu.

Denny sendiri dilaporkan Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/2). Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM. (hel/hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER