Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan kementeriannya akan menyiapkan tim untuk merancang revisi Undang-Undang Pemberantasan Teror.
Menurut Tjahjo, revisi ini diperlukan sebagai cara pencegahan keberangkatan warga Indonesia ke Suriah. Selama ini, diketahui banyak WNI yang lolos berangkat ke Suriah, namun melalui kedok beribadah.
"Tidak punya masalah hukum, tapi berkedok umroh kan tidak bisa dilarang," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap, dengan adanya revisi atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), modus tersebut tidak ditemukan lagi.
"Sehingga imigrasi dan kepolisian ada bukti kenapa mereka mau umroh kok rumah dijual dan segala macamnya," kata Tjahjo. WNI yang berangkat ke Suriah diketahui memang kerap menjual segala harta bendanya dan tidak berniat untuk kembali ke Indonesia.
Selain itu, materi yang akan dimasukan ke dalam revisi ini nantinya adalah soal pencabutan warga negara.
Walau demikian, menurutnya, untuk pencabutan kewarganegaraan WNI yang terlibat dengan aktivitas terorisme di luar negeri, pemerintah tidak bisa sembarangan.
"Itu harus jeli, apa tindakannya. Siapapun WNI-nya kan harus dibela, tapi kalau ada aspek di mana mereka terlibat kelompok radikal ya itu harus ditelaah khusus," ujarnya.
Untuk pencegahan penyebaran paham radikal, menurutnya, Kementerian Dalam Negeri sudah menginformasikan kepada seluruh kepala daerah untuk berkoordinasi dengan BIN, TNI dan Kepolisian untuk mewaspadai orang asing yang menginap untuk jangka panjang.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Saud Usman Nasution, menyatakan akan mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menanggulangi membesarnya Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
"Kongkretnya, kita mungkin mengusulkan ada revisi Undang-Undang Antiteror. Mungkin bisa memperluas pemahaman tentang makar. Apa bergabung dengan ISIS adalah perbuatan yang menyimpang dan berbenturan dengan hukum atau tidak," kata Saud di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3).
Hal ini disampaikan terkait adanya celah hukum yang mengatur aktivitas kelompok-kelompok radikal, seperti ISIS.
Misalnya, tidak ada peraturan yang dapat menjerat anggota ISIS jika mereka belum melakukan tindakan melanggar hukum. Menjadi atau mengaku sebagai anggota ISIS saja tidak termasuk sebagai salah satu tindakan yang dapat dijerat hukum.
Belakangan marak terjadi keberangkatan WNI ke wilayah konflik yang diduga akan bergabung dengan ISIS. Setelah dua keberangkatan melalui Malaysia dan Bandara Soekarno-Hatta digagalkan, kini 16 WNI di Turki diamankan karena diduga akan menyeberang ke wilayah konflik di Suriah.
(meg/obs)