Terpidana Mary Jane Dipindahkan ke Nusakambangan Pekan Depan

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2015 18:37 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana mengatakan pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan akan dilakukan setelah pemberitahuan resmi MA ke pihak Mary.
Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kiri) didampingi penerjemah Jefry K Tindik (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Rabu (4/3)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana mati narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso rencananya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pekan depan.

Pemindahan tersebut akan dilakukan pihak kejaksaan setelah pihak Mahkamah Agung memberitahukan secara resmi kepada Mary Jane tentang putusan penolakan PK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana mengatakan kepada CNN Indonesia, Jumat (27/3) kalau pemindahan Mary Jane akan dilakukan setelah terlaksananya beberapa prosedural.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira pekan depan. Ada prosedur yang harus dilalui dulu di mana terpidana Mary Jane harus diberitahukan dahulu secara resmi tentang putusan MA yang menolak PKnya," kata Tony.

Sementara itu, kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim mengatakan hingga saat ini masih belum menerima surat putusan resmi penolakan MA atas PK Mary.

"Saya pikir butuh waktu buat majelis hakim untuk menyusun putusan itu, mengoreksi salah ketik dan koreksi. Kemungkinan seminggu ini dikirimkan," kata dia menjelasakan.

Agus juga mengatakan mengenai kabar penolakan tersebut telah berkoordinasai dengan pihak Kedutaan Besar Filipina pada Jumat ini. Namun, pihaknya belum bisa memutuskan langkah selanjutnya setelah PK kliennya ditolak.

"Belum banyak yang bisa dibicarakan karena belum tau alasan penolakan itu. Alasan penolakan jadi dasar langkah selanjutnya," ujar dia.

Namun demikian, dari satu sisi, katanya, pihaknya akan membandingkan kasus penolakan PK Mary dengan kasus PK serupa lain atas negara Thailand di mana sama-sama keduanya tertangkap akibat penyelundupan heroin ke Indonesia.

"Kalau dalam kasus Mary, kok, ditolak PKnya, kami bisa tahu nanti apa yang menjadi pertimbangan poin hakim PK Mary Jane," ujar dia.

Mary Jane merupakan satu dari 11 terpidana mati yang masuk daftar tunggu eksekusi mati gelombang dua. Perempuan berusia 30 tahun itu, bernasib nahas saat dipergoki mencoba menyelundupkan 2,6 kilogram heroin melalui Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 lalu.

Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memutus vonis hukuman mati pertama kepada Mary Jane. Lalu, putusan tersebut mendapatkan kasasi di Mahkamah Agung. Belakangan, upaya grasi yang diajukan Mary kepada Presiden Joko Widodo juga ditolak. Akhirnya, kuasa hukum Mary melakukan langkah terakhir, yakni pengajuan PK. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER